bdadinfo.com

Gibran dan Kaesang Dilaporkan Ubedilah, Begini Respon KPK - News

Foto: Arina Yulistara-CNBC Indonesia

- Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/1/2022).

Baca Juga: Api Berkobar di Gedung DPRD Batam, Ini Sebabnya

Gibran dan Kaesang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menanggapi laporan terhadap dua anak Presiden Jokowi tersebut, Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan KPK akan menindaklanjutinya.

Dia mentakan, KPK telah menerima laporan terhadap Gibran dan Kaesang melalui bagian persuratan KPK.

"KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut," kata Ali Fikri seperti dilansir republika.co.id.

KPK akan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut. Verifikasi dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan.

Dia menjelaskan, proses verifikasi dan telaah penting dilakukan sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut sesuai UU yang berlaku. Termasuk, sambung dia, ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.

"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Ali mengatakan, KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporan. Pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi.

"KPK mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke KPK oleh Ubeidilah Badrun

Ubeid mengatakan pelaporan itu sebagai bentuk semangat juang pemberantasan korupsi era reformasi. Ia menyebut berdasarkan Tap MPR No. XI Tahun 1998 yang mengamanatkan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Sebagai bagian dari sejarah 98, saya menolak praktik KKN kembali bermunculan,” kata dia, seperti dilansir tempo.co.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat