bdadinfo.com

Catat! Ini 13 Kanal Aduan Warga ke Pemprov DKI Jakarta - News

Kantor Gubernur DKI Jakarta. (Istimewa)

Warga Jakarta kini dapat memanfaatkan berbagai saluran untuk menyampaikan berbagai keluh kesah ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Dalam menangani pengaduan masyarakat, Pemprov DKI Jakarta mengembangkan sistem Cepat Respons Masyarakat yang memiliki 13 kanal aduan dan aplikasi Citizen Relation Management (CRM) untuk tindak lanjut petugas.

“Pemprov DKI Jakarta tetap menghadirkan berbagai pilihan kanal untuk menciptakan akses layanan publik yang inklusif di Jakarta. Seluruh kanal pengaduan resmi dikelola dan terintegrasi dalam sistem CRM yang aman dan terukur serta dapat dipantau perkembangannya melalui crm.jakarta.go.id,” terang Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Andriansyah melalui keterangan resminya, Jumat, 21 Oktober 2022.

Baca Juga: Kisah Jakarta Islamic Center Dari Kawasan Prostitusi Sampai Kubah Harga Miliaran Terbakar

13 kanal aduan resmi milik Pemprov DKI Jakarta ini siap melayani keluhan masyarakat yang terbagi atas tatap muka dan media sosial. Kanal ini terdiri atas dua fitur, yaitu fitur berbasis lokasi (geo-tagging) dan fitur yang tidak dilengkapi lokasi (non-geo-tagging).

Kanal berbasis geo-tagging berarti sudah disertai dengan penandaan geografis, sehingga lebih mudah untuk melacak lokasi yang menjadi objek aduan, seperti aplikasi JAKI.

Adapun 13 kanal tersebut yakni:

- Pendopo Balaikota;

- JAKI;

- Twitter DKI Jakarta;

- Facebook Pemprov DKI Jakarta;

- Surat Elektronik/Email dki@jakarta.go.id;

- Media Sosial Pribadi Gubernur/Wakil Gubernur;

- SMS 08111272206;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat