bdadinfo.com

Polres Garut Berhasil Bongkar Kasus Narkotika dan Obat-obat Terlarang, Duh Barang Buktinya Ngeri... - News

Polres Garut menggelar Konferensi Pers terkait penemuan adanya pengedaran dan penggunaan obat-obatan terlarang di Garut. (Istimewa)

 - Polres Garut berhasil membongkar adanya penyalahgunaan Narkoba (Narkotika dan obat - obatan terlarang) di Wilayah garut.

Hal ini disampaikan langsung melalui Konferensi pers terkait dengan tindak Pidana tersebut yang bertempat di Mapolres Garut pada Selasa, 8 November 2022.

Baca Juga: Polisi Amankan Pria Paruh Baya dan Paket Narkotika di Bukittinggi

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.,S.I.K, M.Si. dan dihadiri Jajaran Satuan Narkoba Polres Garut beserta para awak media yang siap meliput laporan.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menerangkan terkait pengungkapan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dalam beberapa bulan ke belakang ini. Pengungkapan tindakan ini berdasarkan pengaduan masyarakat termasuk para tokoh Agama setempat.

Baca Juga: Jenis-Jenis Zat Adiktif: Narkotika, Psikotropika, dan Zat Psikoaktif Lainnya

AKBP Wirdhanto menyatakan, Tim Sancang Polres Garut akan melakukan langkah-langkah penyelidikan secara Khusus menanggapi pengaduan masyarakat tersebut.

Setelah melalui proses penyelidikan akhirnya pihak kepolisian berhasil meringkus beberapa orang tersangka yang telah diamankan bersama sejumlah barang bukti.

"Akhirnya kami telah berhasil melakukan penangkapan Kepada 4 orang tersangka pengedar, Penjual, termasuk Pemakai, yang terdiri dari 3 orang laki-laki, yakni MFN (24), kemudian SS (23), IR (27), dan satu orang Wanita berinsial M (46) yang merupakan residivis dari tindak Pidana yang samadan satu orang perempuan," jelasnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1200 butir jenis tablet obat -obatan terlarang, terdiri dari 903 Tramadol, 70 Dextro, 184 Heximer, dan 43 Trihexypenidil.

Lebih lanjut AKBP Wirdhanto menjelaskan bahwa 4 orang tersangka ini ditangkap di tempat dan kasus yang berbeda.

Menurut keterangannya bahwa tersangka SS merupakan supir angkutan umum. Ia mengedarkan obat-obatan terlarang ini ke sesama para supir.

Sementara tersangka inisial IR usia 27 tahun merupakan seorang Security Telkom yang ada di Kecamatan Pemeungpeuk, Garut.

Para tersangka ini mengedarkan obat-obatan terlarang kepada komunitas nelayan di Garut selatan, kepada pegawai perkebunan penyadap karet, penggembala ternak, termasuk juga kepada sejumlah komunitas anak-anak muda.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat