bdadinfo.com

Mengupas Polemik Penggusuran SDN Pondok Cina 1, Berawal dari Kang Emil - News

Mengupas Polemik Penggusuran SDN Pondok Cina 1, Berawal dari Kang Emil (Lingkar News)

 - Sebuah poster bertuliskan "Tolak Penggusuran Atas Nama Pembangunan" terpampang di gerbang Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Cina 1, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

Kamis, 15 Desember, 2022, puluhan siswa SDN Pondok Cina 1 bersama orang tua murid memadati halaman sekolah. Mereka menunggu kedatangan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Namun hingga sore hari, mantan wali Kota Bandung itu tak kunjung datang.

Sejumlah poster yang dibubui tanda tangan dibentangkan di halaman sekolah. Mereka protes dengan rencana penggusuran ini.

Baca Juga: Guru yang Kembali ke SDN Pondok Cina 1 Depok Masih Minim, Sigit Widodo: Relawan Siap Mengajar Lagi

“Pendidikan sekolah adalah hak setiap individu!! #SaveSDNPocin,” tulis salah satu protes di poster tersebut. 

Polemik penggusuran SDN Pondok Cina 1 masih terus bergulir. Minggu, 18 Desember 2022, puluhan Personel Satuan Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi SDN Pondok Cina I.

Mereka datang hendak mengosongkan lahan sekolah tersebut atas perintah Pemerintah Kota Depok. Namun, mereka dihadang oleh tim kuasa hukum serta sejumlah organisasi masyarakat Pemuda Pancasila yang tengah bersiaga di depan sekolah sejak pukul 05.00 WIB.

Baca Juga: Nasib SDN Pondok Cina 1, Relawan Heran ke Pemkot Depok, Kok Hanya Setengah Guru yang Dampingi Siswa

Banyak pihak yang menilai, kebijakan Pemerintah Kota Depok tersebut telah mencedrai dunia pendidikan Indonesia. Bahkan, tindakan kesewenang-wenangan itu dinilai telah melanggar standar-standar penggusuran yang sesuai dengan koridor hak asasi manusia.

Salah satu yang menyoroti hal ini adalah Koalisi Pendidikan Nasional (KPN). KPN menyebut, penggusuran SDN Pondok Cina 1 adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pendapat Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penggusuran Paksa dan United Nation Basic Principles and Guidelines on Development-Based Evictions and Displacement.

KPN meminta Pemerintah Kota Depok menghentikan praktik tindakan arogansi dan kesewenang-wenangan yang melanggar hak peserta didik untuk mendapatkan akses pendidikan yang baik, nyaman dan layak.

"Pemerintah Kota Depok juga harus memulihkan hak-hak anak peserta didik pada SDN 01 Pondok Cina yang terlanggar," ujar perwakilan KPN, Iman Zanatul Haeri melalui keterangnya yang dikutip Senin, 19 Desember 2022.

Belum Ada Kesepakatan dengan Para Wali Murid

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat