bdadinfo.com

Pengesahan Pembatasan Larangan Tik Tok Bagi Pegawai Pemerintah oleh Joe Biden, Berikut Penjelasannya - News

Ilustrasi Tiktok (Foto: legacymarketing.com) (Bagas Pangestu)

- Aplikasi video pendek asal Tiongkok yang populer yakni TikTok telah dilarang di Amerika Serikat (AS).

Dikutip dari reuters.com, Presiden Joe Biden telah menyetujui larangan TikTok terbatas untuk perangkat pemerintah Kamis 29 Desember 2022.

Setidaknya ada 19 negara bagian yang memblokir sebagian aplikasi TikTok dari perangkat dengan kekhawatiran Tiongkok dapat melacak orang dan menyensor konten.

Baca Juga: Unik, Perayaan Pergantian Tahun di Arab Saudi dengan Berburu Diskon Groseri dan Kebutuhan Harian 

Pembatasan tersebut adalah bagian dari bagian dari RUU pengeluaran setebal 4.126 halaman, melarang penggunaan TikTok oleh hampir 4 juta pegawai pemerintah federal.

Larangan dan pembatasan pada aplikasi media sosial populer TikTok menyebar di tingkat negara bagian dan federal, dengan beberapa anggota parlemen berusaha memblokir TikTok di AS.

Pengecualian terbatas dimaksudkan untuk penegakan hukum, keamanan nasional, dan tujuan penelitian keamanan.

Dikutip dari Youtube Associated Press,”perusahaan induknya diatur oleh pemerintahan Tiongkok dan itu memberikan mereka potensi untuk memanfaatkan aplikasi tersebut. Itu bisa menjadi perhatian kita.” ujar Direktur FBI Christopher Wray dalam Acara di University of Michigan's Gerald R. Ford School of Public Policy pada 2 Desember 2022.

Direktur FBI Christopher Wray juga mengatakan prihatin dengan pejabat Tiongkok yang mengendalikan algoritma aplikasi dan berpendapat bahwa Tiongkok dapat menggunakan aplikasi tersebut untuk melihat data pengguna.

Dikutip dari Reuters.com, “ aplikasi tersebut dianggap memiliki resiko tinggi karena sejumlah masalah keamanan” ucap Kepala Pejabat Administrasi DPR (CAO) pada Selasa 27 Desember 2022.

Namun, larangan aplikasi AS yang sebenarnya untuk semua warga negara tetap tidak mungkin.***

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat