bdadinfo.com

Giliran Wali Murid SDN Pondok Cina Balik Serang Walikota Depok Pakai 5 Tuntutan Ini - News

Pemkot Depok beri Seminar ke Orang tua murid SDN Pondok Cina 1  (Berita.depok.go.id)

- Kasus penyerobotan lahan bangunan SDN Pondok Cina 1 di Kota Depok tak kunjung selesai permasalahannya antara Pemkot Depok dan wali murid siswa.

Sebelumnya kejadian pemindahan lahan SDN Pondok Cina 1 yang direncanakan oleh Pemkot Depok mendapat perlawanan dari wali murid siswa.

Proses pengosongan SDN Pondok Cina 1 oleh puluhan personel Satpol PP Kota Depok pada Minggu, 11 Desember 2022 tak terlaksanakan.

Baca Juga: Wali Kota Depok Melunak, SDN Pondok Cina 1 Kembali Sekolah Normal Hari Ini

Baca Juga: Usai Polemik, Pemkot Depok Beri Materi Parenting ke SDN Pondok Cina 1, Tapi Lokasinya Kok di Sini?

Baca Juga: Ketemu Ridwan Kamil di Bandung, Pemkot Depok Tak Lagi Merayu Soal SDN Pondok Cina 1

Karena diprotes oleh orang tua siswa dengan menutup gerbang sekolah dan membuat blokade di depan pintu masuk.

Kejadian tersebut, sampai menyita perhatian seluruh masyarakat indonesia khususnya di kota Depok hingga jajaran Pemprov Jabar ikut turun tangan.

Sudah melakukan tahap mediasi namun sampai saat ini belum menemukan titik temu dari permasalahan pengambilan lahan SDN Pondok Cina 1.

Baca Juga: Benarkah Air Bersoda bikin Tubuh Bergas? Ini Kata Ahli

Baca Juga: Perppu Ciptaker Terbit Karena Kegentingan, Begini Jawaban Menohok Rocky Gerung

Baca Juga: DP3AKB Kota Pariaman Terus Fokus Minimalisir Kasus Stunting

Hal tersebut, membuat perwakilan orang tua siswa yang diwakili pengacara yakni LBH Jakarta melaporkan wali kota Depok atas dugaan upaya memusnahkan bangunan SDN Pondok Cina 1 dengan mengerahkan ratusan aparatnya.

"Tujuan kami kesini sebagai bentuk kolektif kepada tindakan Walikota beserta jajaran Pemerintah Kota depok karena telah melanggar Peraturan Perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik," kata Jihan Fauziah Hamdi Pengacara Publik LBH Jakarta.

Tindakan tersebut didasarkan pada  surat Wali Kota Depok nomor 593/281-BKD tertanggal 9 Juni 2022 yang pada pokoknya berisi persetujuan pengalihan status lahan SDN Pondok Cina 1 dari tempat pendidikan menjadi masjid raya Depok.

Baca Juga: Simak Yuk! Syarat Terbaru Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi

Baca Juga: Cara Manfaatkan Dana BSU Januari 2023 agar Hasilkan Cuan Lebih Besar

Baca Juga: Tim Opsnal Polsek Lubuk Kilangan Tangkap Penadah Motor Curian, 5 Barang Bukti Diamankan

Serta surat Wali Kota Depok nomor 953/608-BKD tertanggal 8 November 2022 perihal Persetujuan Pemusnahan Bangunan SDN Pondok Cina 1.

Maka dari itu, wali murid siswa yang didampingin LBH Jakarta memberikan 5 tuntutan kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris, apa saja isi Tuntutan tersebut antara lain:

1. Wali Kota Depok untuk menghentikan praktik pemusnahan aset secara sewenang wenang/penggusuran pada SDN Pondok Cina 1 serta mencabut dan membatalkan persetujuan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 menjadi masjid yang tidak sesuai peruntukannya.

2. Wali Kota Depok untuk meninjau ulang rencana pemusnahan bangunan SDN Pondok Cina 1, relokasi SDN Pondok Cina 1, dan merger/regrouping SDN Pondok Cina 1 dengan melibatkan  partisipasi penuh pengajar, peserta didik, dan orang tua murid serta memprioritaskan jaminan pemenuhan hak anak atas pendidikan yang layak.

3. Wali Kota Depok beserta jajaran Pemerintah Kota Depok selama proses penundaan  pemusnahan aset secara sewenang-wenang pada SDN Pondok Cina 1 untuk tidak melakukan segala upaya intimidasi atau ancaman penggusuran terhadap SDN Pondok Cina 1.

4. Wali Kota Depok untuk menjamin kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1 berjalan kembali seperti keadaan semula seperti sebelum adanya upaya pemusnahan aset bangunan pada  SDN Pondok Cina 1.

5. Wali Kota Depok untuk memberikan pemulihan psikologis beserta pemulihan hak bagi anak-anak selaku peserta didik pada SDN Pondok Cina 1 yang terlanggar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat