bdadinfo.com

Simak Yuk! Syarat Terbaru Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi - News

Penumpang kereta api.

PT Kereta Api Indonesia telah merilis syarat penumpang yang diperbolehkan menggunakan fasilitas kereta api lokal  dan kereta api aglomerasi di Indonesia per tahun 2023.

Kebijakan syarat penumpang yang berubah ini tentu saja mengikuti kebijakan resminya pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Indonesia per 30 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Simak! Ini Syarat Terbaru PT KAI untuk Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

Menurut contact-kai.zendesk.com kereta api lokal adalah kereta api dekat dengan jarak tempuh sejauh 150 km, kecuali ditentukan lain oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Layanan kereta api yang berhenti di hampir semua stasiun kereta api yang dilewatinya.

Ada 26 rute KA lokal yang diantaranya adalah rute Lokal Merak, Walahar, Jatiluhur, Siliwangi, Lokal Bandung Raya, Kereta api lokal Garut Cibatuan, Kedung Sepur, Bathara Kresna, Prameks, KRD Kertosono, KRD Bojonegoro.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Terbaru 2023, Beda Usia Beda Ketentuannya

Lalu ada rute Jenggala, Rapih Dhoho, Penataran, Tumapel, Pandanwangi, Sri Lelawangsa, Datuk Belambangan, Cut Meutia, Lembah Anai, Minangkabau Ekspres, Sibinuang, Kertalaya, Komuter Susi, Komuter Sindro, dan Komuter Supas.

Lalu menurut situs www.kai.id, kereta aglomerasi merupakan kereta yang terdapat dalam kawasan aglomerasi. Kawasan aglomerasi yaitu satu wilayah yang saling berkaitan sehingga dapat disatukan dengan wilayah lain meski secara administrasi terpisah.

Rute KA aglomerasi antara lain rute Yogyakarta– Solo Balapan- Purwokerto- Tegal- Semarang Tawang(Joglosemar Kerto), rute Semarang Poncol– Tegal– Brebes– Cirebon Prujakan(Kaliagung), dan rute Semarang Tawang– Purwokerto PP(Kamandaka)

Lantas apa saja syarat penumpang kereta api lokal maupun kereta api aglomerasi? Berikut News sajikan daftar syarat-syarat tersebut.

1.    Vaksin minimal dosis pertama

2.    Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

3.    Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

4.    Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksin dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat