bdadinfo.com

Kemendikbud Ristek Harus Segera Tindak Tegas Praktik Joki Akademik di Lingkungan Kampus - News

Anggota Komisi X DPR RI, Fahmi Alaydroes, (dpr.go.id)

- Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Fahmi Alaydroes, meminta pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk menindak tegas praktik “joki” akademik di Indonesia.

Permintaan tersebut diungkapkan Fahmi kepada Parlementaria melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 12 Februari 2023, seperti dikutip dari laman DPR RI.

Fahmi menilai peristiwa ini adalah hal yang memalukan apalagi terjadi di lingkungan akademik yang melibatkan banyak pejabat struktural kampus, dosen, hingga mahasiswa.

Baca Juga: 5 Cara Mencegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Menurut Kemendikbud Ristek

Menurutnya Komisi X DPR RI menemukan banyak tugas yang harus diselesaikan dalam peningkatan mutu perguruan tinggi di Indonesia yang masih jauh dari harapan. Saat ini Panja Pendidikan Tinggi Komisi X DPR RI, kata Fahmi, sedang mempersiapkan laporan kerjanya dan menemukan banyak pekerjaan rumah (PR) dalam peningkatan mutu perguruan tinggi.

“Secara umum mutu pendIdikan tinggi kita masih jauh dari harapan,” ujarnya.

Perjokian menurutnya merupakan penodaan integritas akademik yang dilakukan oknum calon guru besar dimungkinkan memperoleh bantuan dari pihak kampus. Hal itu akan menambah carut marut permasalahan pendidikan tinggi nasional.

Baca Juga: Hymne Hari Guru Nasional Sesuai Pedoman Kemendikbud, Lengkap dengan Lirik

“Moralitas akademik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para guru besar, justru dilanggar begitu saja tanpa tahu malu oleh para oknum,” katanya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta Kemendikbud Ristek untuk menindaklanjuti laporan investigasi dari salah satu media nasional ini secara komprehensif dan cepat.

Menurutnya harus ada sanksi dan hukuman yang sepadan kepada yang terbukti melakukan tindakan tercela.

Baca Juga: Susunan Upacara Hari Guru Nasional 25 November 2022 sesuai Pedoman Kemendikbud

"Agar tidak lagi diulangi dan ditiru oleh yang lain,” ujarnya.

Menurut data yang dikutip dari DPR RI, jumlah Perguruan Tinggi Negeri yang terakreditasi A hanya 34 persen, selebihnya terakreditasi baik yaitu kategori B atau C, beberapa perguruan tinggi, bahkan ada belum terakreditasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat