bdadinfo.com

Modus Melobi Wasit, Satgas Antimafia Bola Polri Kembali Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2 - News

Modus Melobi Wasit, Satgas Antimafia Bola Polri Kembali Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2 (ist)

- Modus melobi wasit yang mengawal pertandingan agar memudahkan kemenangan bagi tim yang membayar 2 orang ditetapkan tersangka oleh Satuan Tugas Antimafia Bola Polri.

Kedua orang itu diketahui berinisial VW dan DR ditetapkan sebagai tersangka suap pengaturan skor atau match fixing pertandingan Liga 2 musim 2018.

Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, tersangka VW adalah mantan pemilik tim di Liga 2 yang memberi suap.

Baca Juga: Api Lahap Dua Rumah di Pesisir Selatan, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 250 Juta

"VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu," ujar dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Oktober 2023.

Sementara itu, tersangka DR adalah pengurus tim yang berperan menyandang dana suap. Ia memberikan uang kepada VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan.

"Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke Liga 1," katanya.

Baca Juga: Jalan Tol di Jawa Tengah ini Dibangun di Atas Laut, Gunakan 10 Juta Batang Bambu: Ternyata Punya Fungsi Lain

Dari pengungkapan kasus ini, Irjen Pol Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri mengatakan, penyidik memperoleh alat bukti yakni keterangan saksi sebanyak 16 orang, keterangan ahli 6 orang, rekening koran pengiriman uang serta bukti petunjuk lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya terancam pidana selama-lamanya 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Sebelumnya Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka kasus pengaturan pertandingan atau match fixing pertandingan Liga 2 pada tahun 2018 oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri.

Baca Juga: Hore! Jalan Tol Trans Sumatera Terus Mengular, Tol Indrapura Kisaran Rampung Akhir 2023

"Kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018," ucap Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).

Asep mengatakan, keenamnya berinisial K dan A selaku kurir pengantar uang. Selanjutnya, R dan A selaku wasit tengah dan cadangan, K dan R selaku asisten wasit. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat