PADANG PARIAMAN, HALUAN — Polisi gadungan, Wendri Harefa (35) yang ditangkap jajaran Polsek Batang Anai Padang Pariaman, Selasa (7/6) lalu, pernah terlibat dalam kasus yang sama di Padang dan dihukum selama 1,5 tahun.
Mengetahui perbuatan tersangka sudah melanggar hukum dan menodai institusi Polri, Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rudy Yulianto langsung turun ke Polsek Batang Anai untuk mengetahui identitas pelaku.
“Ternyata setelah kita telusuri lebih dalam, pelaku juga pernah ditangkap oleh Polresta Padang pada tahun 2013 dengan kasus yang sama,” ucap Rudy yang didampingi oleh Kapolsek Batang Anai, Iptu Nofrizal Can dihadapan sejumlah wartawan, Kamis (9/6).
Pantauan Haluan di Mapolsek Batang Anai, cukup banyak barang bukti (BB) hasil pengembangan yang dilakukan oleh petugas. Bahkan juga diketahui, salah satu BB yang ikut diamankan oleh polisi, yaitu satu unit mobil jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi (nopol) BA 77 BW dengan nopol aslinya BA 1391 FP merupakan mobil hasil pemberian korban yang berhasil ditipunya bernama Zulhainil, warga Palapa Saiyo Blok A 6 Nomor 11 Kelurahan Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Selain berhasil mengamankan satu unit mobil, dari hasil pengembangan sebelumnya dimana pelaku berhasil memperoleh uang dari para korban sebesar Rp429 juta, polisi kembali menemukan sejumlah uang yang ditotal mencapai Rp8,2 juta. Total uang yang berhasil disita oleh petugas dalam bentuk barang tersebut adalah sebesar Rp437,2 juta.
Semua uang tersebut sudah dibelanjakan oleh korban dalam bentuk barang, di antaranya, Smart TV jenis Samsung, tiga unit telepon genggam jenis Blackberry Bold, satu unit Samsung Duos, dan satu unit telepon genggam jenis Samsung lipat, dua unit kursi tamu, satu unit mesin cuci, satu unit kulkas, satu unit akuarium, satu unit field cap Pamen Polri, sepasang sepatu PDH, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri palsu, dua unit kandang burung lengkap dengan beberapa burung perkutut di dalamnya, 10 helai baju kaos Polri, satu helai seragam dinas milik Polri, satu unit laptop jenis Asus, satu unit toa yang biasa digunakan oleh petugas dalam perjalanan yang dipasang di mobil, dan tiga unit HT jenis Lupax.
“Pelaku mengaku mendapatkan seragam tersebut dari sebuah toko perlengkapan yang menjual seragam aparat di Kota Padang. Saat ini pelaku bersama barang bukti akan ditahan di Polsek Batang Anai. Akan ada banyak hal yang masih kami tanyakan kepada beliau, tidak menutup kemungkinan BB dan korban akan bertambah,” ungkap Rudy.
Tersangka terancam terjerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama empat tahun kurungan penjara. “Namun ada aspek pemberatan dalam pasal tersebut yang akan menjerat korban, di antaranya pelaku adalah residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2013 dan jumlah korban yang cukup banyak,” ujar Rudy.
Dari pengakuan pelaku, ia nekat melakukan tindakan tersebut karena sangat bercita-cita menjadi polisi. “Saya sangat ingin menjadi polisi, namun saya tidak bisa hingga akhirnya saya nekat seperti ini,” tuturnya kepada Haluan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Syamsi beberapa waktu yang lalu mengatakan, bahwa penerimaan Polri tidak dipungut biaya sepeserpun. “Jadi jangan pernah percaya dengan orang atau oknum Polri sendiri yang mengatakan akan menolong korban untuk masuk menjadi seorang polisi, karena sesuai dengan Reformasi Birokrasi Polri (RBP), penerimaan Polri dilakukan se-transparan mungkin dan tidak dipungut biaya sedikitpun,” katanya.
Seperti diberitakan kemarin, Wendri Harefa, warga Komplek Mega Permai Blok H VII Nomor 3 Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang melakukan tindak pidana penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).
Pelaku mengaku bisa menolangkan masuk Akpol, tapi harus membayar. (h/mg-adl)