bdadinfo.com

Polisi Gadungan Batang Anai, Ternyata Residivis - News

PADANG PARIAMAN, HA­LUAN  —  Polisi gadungan, Wen­dri Harefa (35)  yang ditang­kap jajaran Polsek Batang Anai Padang Pariaman, Selasa (7/6) lalu, pernah terlibat dalam kasus yang sama di Padang dan dihukum selama 1,5 tahun.

Mengetahui perbuatan ter­sangka sudah melanggar hu­kum dan menodai institusi Pol­ri, Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rudy Yulianto langsung turun ke Polsek Batang Anai untuk mengetahui identitas pelaku.

“Ternyata setelah kita telu­suri lebih dalam, pelaku juga pernah ditangkap oleh Polresta Padang pada tahun 2013 de­ngan kasus yang sama,” ucap Rudy yang didampingi oleh Kapolsek Batang Anai, Iptu Nofrizal Can dihadapan sejum­lah wartawan, Kamis (9/6).

Pantauan Haluan di Ma­polsek Batang Anai, cukup banyak barang bukti (BB) hasil pengembangan yang dilakukan oleh petugas. Bahkan juga dike­tahui, salah satu BB yang ikut diamankan oleh polisi, yaitu satu unit mobil jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi (nopol) BA 77 BW dengan no­pol aslinya BA 1391 FP me­rupakan mobil hasil pem­berian korban yang berhasil ditipunya bernama Zulhainil, warga Palapa Saiyo Blok A 6 Nomor 11 Ke­lurahan Sungai Buluh, Ke­ca­matan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Selain berhasil me­nga­man­kan satu unit mobil, dari hasil pengembangan sebe­lum­nya di­mana pelaku berhasil mem­peroleh uang dari para korban sebesar Rp429 juta, polisi kem­bali menemukan sejumlah uang yang ditotal mencapai Rp8,2 juta. Total uang yang berhasil disita oleh petugas dalam bentuk barang tersebut adalah sebesar Rp437,2 juta.

Semua uang tersebut sudah dibelanjakan oleh korban dalam bentuk barang, di antaranya, Smart TV jenis Samsung, tiga unit telepon genggam jenis Blackberry Bold, satu unit Samsung Duos, dan satu unit telepon genggam jenis Sam­sung lipat, dua unit kursi tamu, satu unit mesin cuci, satu unit kulkas, satu unit akuarium, satu unit field cap Pamen Polri, sepasang se­patu PDH, Kartu Tanda Pen­duduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri palsu, dua unit kandang burung lengkap dengan bebe­rapa burung per­kutut di dalam­nya, 10 helai baju kaos Polri, satu helai seragam dinas milik Polri, satu unit laptop jenis Asus, satu unit toa yang biasa digunakan oleh petugas dalam perjalanan yang dipasang di mobil, dan tiga unit HT jenis Lupax.

“Pelaku mengaku men­da­patkan seragam tersebut dari sebuah toko perlengkapan yang menjual seragam aparat di Kota Padang. Saat ini pelaku ber­sama barang bukti akan ditahan di Polsek Batang Anai. Akan ada banyak hal yang masih kami tanyakan kepada beliau, tidak menutup kemungkinan BB dan korban akan ber­tam­bah,” ungkap Rudy.

Tersangka terancam terjerat pa­sal 378 KUHP dengan an­caman hukuman selama empat tahun kurungan penjara. “Na­mun ada aspek pemberatan dalam pasal tersebut yang akan menjerat korban, di antaranya pelaku adalah residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2013 dan jumlah korban yang cukup banyak,” ujar Rudy.

Dari pengakuan pelaku, ia nekat melakukan tindakan ter­sebut karena sangat bercita-cita menjadi polisi. “Saya sangat ingin menjadi polisi, namun saya tidak bisa hingga akhirnya saya nekat seperti ini,” tuturnya kepada Haluan.

Sementara itu, Kabid Hu­mas Polda Sumbar, AKBP Syam­si beberapa waktu yang lalu mengatakan, bahwa penerimaan Polri tidak dipungut biaya sepeserpun. “Jadi jangan pernah percaya dengan orang atau oknum Polri sendiri yang me­ngatakan akan menolong kor­ban untuk masuk menjadi se­orang polisi, karena sesuai dengan Reformasi Birokrasi Polri (RBP), penerimaan Polri dilakukan se-transparan mung­kin dan tidak dipungut biaya sedikitpun,” katanya.

Seperti diberitakan ke­marin, Wendri Harefa,  warga Komplek Mega Permai Blok H VII Nomor 3 Kecamatan Koto Ta­ngah, Kota Padang  me­la­kukan tindak pidana penipuan dengan modus mengaku se­bagai anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).

Pelaku mengaku bisa me­nolangkan masuk Akpol, tapi harus membayar. (h/mg-adl)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat