bdadinfo.com

Pelaku Pemerkosaan dengan Modus Beli Handphone Via FB di Padang Berhasil Diamankan Polisi - News

Pelaku Pemerkosaan dengan Modus Beli Handphone Via FB Berhasil Diamankan Polsek Lubuk Kilangan

PADANG, - Seorang mahasiswi (25) di Kota Padang diketahui menjadi korban pemerkosaan dengan modus pembeliaan handphone di media sosial Facebook pada hari Kamis (5/8).

Setelah dilakukan penelusuran polisi berhasil menangkap pelaku pria berinisial RVS (23).

Simak Terus Berita Sumbar Hari Ini di

Menurut Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Lija Nesmon, selain pemerkosaan, tersangka juga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban.

Aksi tersangka, kata dia, dilakukan pada 5 Agustus 2021. Saat itu, tersangka akan membeli satu unit handphone yang dijual oleh korban melalui media sosial Facebook.

Simak Terus Berita Sumbar Terkini di

Awalnya, tersangka diketahui berminat dengan model handphone korban, kata Nesmon. Kemudian tersangka berlagak ingin menjemput uang untuk pembayaran ke rumahnya. Handphone tersebut dihargai sekitar Rp600 ribu.

“Setelah cocok harga, tersangka membujuk korban menjemput uang ke rumahnya berdua menggunakan sepeda motor korban. Namun ternyata, korban dibawa ke suatu tempat semak-semak yang sepi,” jelasnya, Jumat (6/8/2021).

Nesmon mengungkapkan, di lokasi tersebut tersangka melakukan aksi pengancaman hingga pemerkosaan. Sebelumnya korban mencoba melawan, namun tersangka mengancam korban dengan sebilah pisau cutter.

“Terjadilah aksi pemerkosaan. Korban berontak, tapi diancam. Tak lama kemudian datang warga, tersangka ini kabur dengan membawa handphone yang dijual korban,” ujarnya.

Korban selanjutnya diselamatkan oleh warga dan dibawa ke Polsek Lubuk Kilangan untuk membuat laporan. Penyelidikan pun dilakukan, sehari setelah laporan masuk, tersangka dapat diidentifikasi pihak kepolisian.

Nesmon menyebutkan, tersangka ditangkap saat hendak menjual handphone milik korban yang dibawa kabur. Tanpa perlawanan, tersangka langsung digiring ke mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka ini disabilitas, kakinya diamputasi satu. Dan tersangka ini juga pernah masuk penjara sebelumnya (residivis) dengan kasus yang sama,” tuturnya.

Dari perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan 365 KHUP pencurian dengan kekerasan. Tersangka diancam dengan kurungan penjara lima tahun. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat