bdadinfo.com

Mau Daftar CPNS Tapi Bingung Cara Beli e-Meterai? Coba Install Aplikasi POSPAY - News

ilustrasi E-Meterai   (www.e-meterai.live)



Pada tanggal 20 September 2023 pendaftaran seleksi CPNS resmi dibuka. Ada sebanyak 28.903 formasi CPNS yang dibuka pada tahun 2023.

Dilansir dari Indonesia.go.id,  ada serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi oleh seluruh pendaftar seperti pembuatan akun pada situs resmi https://sscasn.bkn.go.id/, pengisian data, pengunggahan dokumen, dan pencetakan kartu.

Menjelang pendaftaran terakhir CPNS yang jatuh pada tanggal 9 Oktober 2023, para pendaftar harus segera menyelesaikan persyaratan untuk seleksi administrasi.

Baca Juga: Viral setelah Didatangi Jokowi, Begini Nasib Jalan Rusak di Lampung Sekarang, Bikin Pangling!

Salah satu persyaratan wajib adalah membubuhkan e-meterai pada dokumen peserta. PT. POS Indonesia memberikan alternatif pembelian e-meterai melalui aplikasi POSPAY.

Salah satu pengguna akun tiktok @irfanhik, membagikan cara beli e-meterai melalui aplikasi POSPAY.

Pertama, pendaftar login di aplikasi POSPAY. Jika belum memiliki akun, pendaftar terlebih dahulu membuat akun di aplikasi POSPAY.

Kemudian, saat sudah masuk di laman utama pilih ikon meterai yang terdapat pada bagian layanan pos lainnya.

Pilih menu “Beli e-Meterai” dan pilih  tanda + (isi ulang) yang ada di kanan atas. Selanjutnya, masukkan jumlah pembelian e-meterai yang diinginkan dan pilih “Lanjutkan Pembayaran”.

Baca Juga: Kandang Ayam Terbakar di Sungai Geringging Pariaman, Kerugian Mencapai Rp4 Miliar

Pada lamam berikutnya akan muncul rincian pembayaran. Lakukan pengecekan terlebih dahulu, jika sudah sesuai pilih “Lanjutkan”.

Setelah itu, masukkan pin untuk transaksi pembayaran dan resi transaksi akan muncul. Status riwayat pembelian menjadi paid.

Pembelian e-meterai selesai dilakukan dan pendaftar dapat melanjutkan untuk membubuhkan e-meterai dengan memilih menu pembubuhan.

Berikutnya, unggah seluruh dokumen yang akan dibubuhkan e-meterai dan akan muncul e-meterai. Posisikan e-meterai pada bagian yang diinginkan.

Terakhir, pilih “Bubuhkan Meterai” dan tunggu proses sampai muncul tulisan “Berhasil”.

Baca Juga: Info Loker! Cek Aplikasi SIAPkerja Kemnaker Buat yang Lagi Cari Lowongan Kerja, Begini Caranya

Jika sudah berhasil, lakukan pengecekan pada file yang sudah dibubuhkan e-meterai dengan pilih “Menu Riwayat” kemudian cari dokumen file format PDF.

Pastikan status sudah berhasil dan unduh dokumen tersebut. Maksimal waktu yang diberikan adalah 72 jam setelah pembubuhan e-meterai. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat