bdadinfo.com

Asyik! Menaker Izinkan Karyawan Swasta Cuti Nataru, Asalkan - News

Menaker Ida Fauziyah

JAKARTA, - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah mengizinkan karyawan swasta mengambil hak cutinya saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kendati demikian, Ida juga mengimbau karyawan tidak bepergian selama Nataru demi penanganan Covid-19 yang tetap konsisten.

Ida tetap menegaskan bagi yang akan mengambil cuti Natal-Tahun Baru sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan. Imbauan ini diberikan seiring dengan pertimbangan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Tak Hanya PNS, Karyawan BUMN Juga Dilarang Cuti Nataru

Sementara bagi pekerja swasta yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan, diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Kami mempersilahkan teman-teman pekerja atau buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," kata Ida dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (13/12/2021).

Baca Juga: Inilah Instruksi Mendagri ke Gubernur/Walikota Saat Libur Nataru

Otoritas ketenagakerjaan mengatakan, cuti merupakan hak pekerja atau buruh yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021.

"Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan. Kami berharap keputusan ini benar-benar dipedomani oleh kita bersama," tutur Ida.

Ida juga menjelaskan bahwa SKB tiga menteri tersebut mengikat bagi ASN dan pegawai BUMN. Sementara cuti untuk karyawan swasta atau buruh diatur melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.

Menurutnya, hingga sampai saat ini pihaknya memandang hal ini cukup untuk mengatur masalah cuti karyawan termasuk dalam cuti Natal dan tahun baru. Meski cuti bersama Nataru ditiadakan, Menaker berharap momen Natal dan tahun baru bisa memicu pertumbuhan ekonomi.

"Kami berharap peringatan Hari Natal dan Tahun 2022 ini menjadi momen kita bersama untuk bangkit dari dampak pandemi Covid-19, serta tetap saling menjaga agar tidak ada lagi lonjakan kasus positif Covid-19," pungkasnya.

Lebih lanjut, pemerintah juga telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Kamis kemarin. Dalam aturan itu, sudah tidak lagi mengatur larangan cuti bagi karyawan. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat