bdadinfo.com

Wajib Tahu! Hukum Pinjam Meminjam di Pinjaman Online Menurut Perspektif Agama Islam - News

Hukum pinjam meminjam pinjaman online dalam perspektif agama islam (Freepik)

- Kegiatan pinjam meminjam sudah lumrah di lakukan oleh umat manusia baik di zaman dahulu maupun sampai zaman sekarang.

Kegiatan pinjam meminjam dinilai sangat wajar dilakukan pada saat ini serta barang yang dipinjam pun beragam mulai dari barang yang tidak berharga sampai barang yang berharga.

Yang paling mudah ditemukan dan sedang maraknya saat ini adalah kegiatan pinjaman meminjam barang berharga yaitu uang.

Baca Juga: 3 Bahaya Pinjaman Online Ilegal yang Mengintai, Tak Hanya Teror Tapi Juga Kehilangan Nyawa

Sebagaimana kita ketahui uang adalah benda yang berfungsi sebagai alat tukar atau alat bayar yang sah dan diakui dalam kegiatan ekonomi.

Kegiatan pinjam meminjam di Indonesia memiliki dasar hukum, dalam kegiatan ini melibatkan beberapa pihak, melibatkan persetujuan, melibatkan barang yang akan dipinjamkan dan juga melibatkan waktu pengembalian barang yang dipinjam.

Pinjam meminjam di zaman sekarang yang lebih mudah ditemukan dalam masyarakat sekarang ini adalah pinjaman online, yaitu meminjam uang secara online.

Baca Juga: Waspada! Inilah Resiko Galbay Indodana Paylater, Lebih Mengerikan daripada Pinjaman Online!

Pinjam online dalam hukum di Indonesia adalah kegiatan yang sah dalam sisi hukum dan sudah diatur dalam peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di pasal 7.

Pasal ini menyatakan penyelenggara pinjam meminjam online harus mendapatkan izin dari pihak OJK untuk beroperasi, diharuskan untuk mendaftarkan diri dan lulus verifikasi dari pihak OJK.

Namun bagaimana penilaian dari sudut pandang islam terhadap pinjam meminjam model ini?

Baca Juga: Hanya 3 Jam? Lihat Keindahan Danau Toba, Melalui Akses Jalan Tol Kuala Tanjung, Tebing Tinggi, dan Parapat

Nah, Didalam islam sudah diatur cara pinjam meminjam di dalam kitab muamalah kontemporer.

Pada dasarnya pinjam meminjam diperbolehkan dalam islam, tapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat