bdadinfo.com

Narkoba Tak Kenal Usia! Pria 41 Tahun di Agam Diciduk Polisi Bersama Ganja - News

Pria berinisial N (41) berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi bersama barang bukti narkoba jenis ganja

- Operasi Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil menangkap seorang pria berinisial N (41) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Kamis 14 September 2023 malam.

Kejadian ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi, warga melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Lambah Tangah, Nagari Lambah, Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam.

Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pria berinisial N sebagai tersangka.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan di sebuah rumah di Jorong Lambah Tangah Nagari Lambah, Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam.

Baca Juga: Makin Kacau! Profesor Ekonomi Sebut Pinjaman Online dan Hal Ini Saling Berkaitan Menjerumuskan, Kok Bisa?

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga sedang berada di dalam rumah tersebut," kata AKP Syafri.

Setelah menangkap tersangka, tim melakukan penggeledahan di hadapan saksi masyarakat.

Hasil penggeledahan mengungkapkan sejumlah barang bukti, termasuk 1 paket narkotika yang diduga jenis ganja yang terbungkus dalam plastik bening, 1 buah puntung ganja, dan 1 unit ponsel.

Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa selama pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya.

Baca Juga: Mengungkap Modus Penipuan di Industri Pinjaman Online Indonesia yang Sedang Marak

"Barang bukti beserta tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.

Tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan barang bukti akan menjadi bagian penting dari kasus ini.

Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat