bdadinfo.com

Sertifikat Tanah Ulayat Jadi Pelindung Tanah Nagari di Sumatra Barat - News

Sertifikat Tanah Ulayat menjadi pelindung Tanah Nagari di Sumatra Barat. Ini berkat Kementerian ATR/BPN menemukan formula baru.

Provinsi Sumatra Barat merupakan daerah yang kental akan masyarakat hukum adatnya. Berbagai aturan hidup dijalani masyarakat sesuai dengan adat tak terkecuali urusan pertanahan.

Untuk diketahui, sebagian besar tanah di Provinsi Sumatra Barat itu sendiri adalah tanah ulayat. Istilah ini maksudnya ialah bidang-bidang tanah yang ada tidak dimiliki oleh perorangan melainkan milik masyarakat hukum adat ataupun nagari yang dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.

Dikatakan oleh Yuhelman Datuak Malano nan Kuniang selaku Ketua Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungayang, selama ini tanah ulayat belum mendapatkan kepastian hukum. Akibatnya, banyak tanah ulayat yang hilang karena dijual secara sepihak dan diserobot orang lain.

Baca Juga: Hadi Tjahjanto: Disertasi Suyus Windayana akan Menyempurnakan Proses Transformasi Digital Kementerian ATR/BPN

"Banyak di nagari lain di Sumatra Barat ini tanahnya hilang. Salah satunya setelah dimanfaatkan pengusaha (HGU), tanahnya kembali ke negara, bukan ke nagari, sehingga mereka kehilangan tanah mereka," kata Yuhelman Datuak Malano nan Kuniang saat diwawancara, pada Selasa (10/10/2023).

Belum adanya kebijakan terkait tanah ulayat inilah yang menjadi penyebabnya. Barulah pada saat ini, Kementerian ATR/BPN menemukan formula agar masyarakat hukum adat di Ranah Minang tanahnya bisa disertifikatkan. Hal tersebut ditandai dengan penyerahan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) kepada KAN Sungayang di Kabupaten Tanah Datar.

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Menteri Hadi Tjahjanto yang telah memprakarsai program sertipikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat. Ini program yang kami dambakan dan cita-citakan selama ini. Biarpun nanti ada investor yang tertarik berusaha di sini, apabila sudah habis masa kerja samanya, tanah itu nanti kembali ke kami," ucap Yuhelman.

Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Fauzi Bahar kemudian menyampaikan, sertipikat tanah ulayat ini juga bisa melindungi kaum dari risiko terjadinya konflik di masa depan.

Baca Juga: Pastikan Pemanfaatan Hak Atas Tanah Sesuai Peruntukan, Kementerian ATR/BPN Terus Kembangkan SI PEMANAH

"Jadi marilah baik itu pusako randah apalagi pusako tinggi kita sertifikatkan agar tidak berperkara anak cucu kita di kemudian hari," tuturnya.

Adapun sertipikat tanah ulayat masyarakat hukum adat di Nagari Sungayang tersebut diserahkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto pada Selasa (10/10/2023). Sebanyak tiga sertifikat diserahkan kepada KAN Sungayang sebagai lembaga yang mewakili masyarakat hukum adat di Nagari Sungayang.

Hadir dalam penyerahan sertipikat tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Rezka Oktoberia; Wakil Gubernur Sumatra Barat, Audy Joinaldy; Bupati Tanah Datar, Eka Putra; Rektor Universitas Andalas, Yuliandri, dan Forkopimda Sumatra Barat. Mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Jenderal, Suyus Windayana; Inspektur Jenderal, R.B. Agus Widjajanto; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; serta jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Barat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat