bdadinfo.com

Pastikan Pemanfaatan Hak Atas Tanah Sesuai Peruntukan, Kementerian ATR/BPN Terus Kembangkan SI PEMANAH - News

Kementerian ATR/BPN memastikan pemanfaatan hak atas tanah sesuai peruntukan untuk terus mengembangkan SI PEMANAH.

- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertugas bukan hanya mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia, namun juga memastikan pemanfaatan hak atas tanahnya dijalankan sesuai peruntukannya.

Di tengah peningkatan angka pendaftaran tanah, yaitu mencapai sekitar 107 juta dari total 126 juta bidang tanah se-Indonesia, pemantauan dan pengendalian terkait pemanfaatan hak atas tanah sudah tidak bisa dilakukan secara manual tapi perlu didukung sistem informasi yang efisien.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Dwi Hariyawan dalam Pelatihan Teknis Sistem Informasi Pemantauan Hak Atas Tanah (SI PEMANAH), pada Rabu (04/10/2023).

Baca Juga: Percepat Sertifikasi dan Penyelesaian Masalah Tanah BUMN, Kementerian ATR/BPN Jalin Kerja Sama dengan Pelindo

SI PEMANAH sendiri merupakan aplikasi yang ditujukan untuk mengawal dan menertibkan pemanfaatan hak atas tanah di Indonesia.

Dengan sistem ini, Dwi Hariyawan menyebut munculnya tanah-tanah telantar dapat diminimalisir jika pengembangan berjalan secara baik.

“Berangkat dari pertanyaan ‘kenapa bisa ada tanah telantar? Ada yang menggunakan di luar delineasinya? Ada yang tumpang tindih?’ Hal itu kalau sudah dipantau dari awal maka tidak akan bermasalah. Selain memantau (SI PEMANAH) itu bisa untuk mengevaluasi, hingga tidak sampai jadi tanah telantar,” ujar Dwi Hariyawan saat membuka pelatihan tersebut secara resmi di Svarga Resort Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pada dasarnya, setiap jengkal tanah di Indonesia akan dimanfaatkan dengan tujuan akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Sosialisasikan Website PPID Daerah, Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Kinerja Pelayanan Informasi Publik

“Agar tanah yang kita sudah berikan izin itu betul dimanfaatkan oleh pemegang hak, kami akan mengeliminasi adanya tanah telantar. Kita optimalkan aktivitasnya (SI PEMANAH),” lanjut Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN.

Optimalisasi sistem informasi yang dilakukan perlu didukung dengan kontribusi dari jajaran terutama di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) sebagai pengampu langsung data pertanahan masyarakat.

“Oleh karena itu, kita perlu menyinergikan. Ini yang mungkin akan jadi dasar kita berpijak. Karena data PEMANAH ini sebetulnya adalah core of the core, yang akan dipakai dalam peta,” imbau Dwi Hariyawan kepada para peserta pelatihan termasuk perwakilan dari Kanwil serta Kantah.

Kepala Kanwil BPN Provinsi NTB, Lutfi Zakaria juga sepakat jika dipantau dan dievaluasi dengan bantuan sistem yang terintegrasi maka tidak ada lagi nantinya pemegang hak yang menyia-nyiakan tanahnya.

Baca Juga: Serahkan Sertifikat untuk Rumah Ibadah di Bali, Wamen ATR/Waka BPN Berharap Warga Nyaman Beribadah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat