bdadinfo.com

Terkait HGU PT AMP Plantation, Kanwil ATR/BPN Sumbar Verifikasi Data ke Agam - News

Kantor Wilayah Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat melakukan verifikasi sejumlah data dan dokumen ke Kabupaten Agam

- Kantor Wilayah Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat melakukan verifikasi sejumlah data dan dokumen ke Kabupaten Agam, Selasa 4 Juli 2023.

Verifikasi data dan dokumen yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Agam ini menyasar ninik mamak yang tergabung dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang ulayatnya bersentuhan langsung dengan HGU PT AMP Plantation.

Verifikasi tersebut dilakukan langsung Kepala Kanwil ATR/BPN Sumbar, Sri Puspita Dewi beserta jajaran dihadiri ninik mamak KAN dari lima nagari yakni Nagari Manggopoh, Bawan, Tiku V Jorong, Tompek Tapian Kandih dan Nagari Kinali Pasaman Barat.

Baca Juga: Tinjau Pilwana E-Voting, Bupati Agam Berharap Pilwana Lancar dan Sukses

Selain ninik mamak KAN dari lima nagari, pada verifikasi data dan dokumen itu juga menghadirkan jajaran PT AMP Plantation dan sejumlah kepala OPD.

Kepala Kanwil ATR/BPN Sumbar, Sri Puspita Dewi menyampaikan bahwa saat ini banyak persoalan pertanahan yang mendapat atensi kementeriannya, salah satunya terkait HGU PT AMP Plantation.

“Untuk itu kami merasa perlu hadir langsung di Kabupaten Agam untuk melakukan konfirmasi data dan dokumen terkait adanya pihaknya yang mempersoalkan keberlanjutan HGU PT AMP Plantation,” katanya.

Baca Juga: Gagahi Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Ditangkap Tim Macan Kumbang Polres Pessel

Sementara itu, Sekretaris Daerah Agam yang juga Ketua Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Pertanahan, Drs H Edi Busti, Msi mengatakan, pihaknya menghadirkan ketua KAN yang mana ulayatnya bersentuhan langsung dengan HGU PT AMP Plantation.

Disebutkan lebih lanjut, ada empat KAN di Kabupaten Agam dan satu nagari di Kabupaten Pasaman Barat yang tanah ulayat ninik mamaknya berada dalam kawasan HGU PT AMP Plantation.

KAN di Kabupaten Agam antara lain Nagari Manggopoh, Tiku V Jorong, Bawan dan Tompek Tapian Kandih. Sementara ulayat ninik mamak Pasaman Barat yang bersentuhan langsung dengan HGU PT AMP Plantation yakni Nagari Kinali.

“Para ninik mamak ini dimintai penjelasannya oleh Kanwil ATR/BPN Sumbar terkait informasi apa saja yang mereka ketahui terkait HGU PT AMP Plantation,” sebutnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat