bdadinfo.com

Gagahi Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Ditangkap Tim Macan Kumbang Polres Pessel - News

Gagahi Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Ditangkap Tim Macan Kumbang Polres Pessel (humas Polres Pessel)

- Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan, Sumatera barat menangkap seorang pria yang diduga keras melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Senin 03 Juli 2023.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, SH, SIKMH melalui Kasat Reskrim AKP Andra Nova, SH. MH mengatakan tersangka Inisial AR (17) warga Kenegarian Gurun Panjang Kapuh, Kecamatan Koto XI, Tarusan Kabupaten Pessel.

"Tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan masih dibawah umur yang terjadi pada 21 Mei 2023 di sebuah rumah di Gurun Panjang Kapuh,"ujar Andra Nova, Selasa 4 Juli 2023.

Baca Juga: Nasib Sial Miliki Ganja, Pengantin Pria di Payakumbuh Ditangkap Polisi Jelang Pesta Pernikahan

Andra Nova, SH. MH menjelaskan penangkapan terhadap tersangka AR berdasarkan laporan dari keluarga korban dan bukti yang cukup diduga keras bahwa ia telah melakukan perbuatan pencabulan atau persetubuhan tersebut.

"Keterangan yang baru dapat kita gali, diduga dirinya dalam memuluskan aksinya dengan cara memaksa dan bujuk rayu terhadap korban,"jelasnya.

Andra Nova menambahkan saat ini tersangka saat ini sudah diamankan beserta barang bukti pakaian dan lainnya yang digunakan sewaktu memuluskan aksi bejatnya tersebut.

Baca Juga: Hanya Satu Malam, Jajaran Polresta Padang Amankan 219 Kendaraan Berknalpot Brong

"Tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana pasal 76 huruf d UU No. 35 Th. 2014 Tentang Perubahan Atas UU 23 Th. 2002 Jo pasal 81 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 Th. 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,"tutupnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat