bdadinfo.com

Menteri ATR/BPN Serahkan 1.117 Sertifikat Tanah di Sumatera Utara - News

Menteri ATR/ BPN bersama Gubernur Sumut

- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto hari ini menyerahkan sebanyak 1.117 sertifikat tanah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan 20 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara (Sumut).

Acara penyerahan sertifikat ini berlangsung di Aula Raja Inal Siregar (RIS), Lantai 2, Kantor Gubernur Sumut, Kamis 20 Juli 2023.

Dalam acara tersebut, tampak hadir Anggota DPR RI Ongku P Hasibuan, Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah I Maruli Tua Manurung, Kepala BPN Sumut Askani, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Wakajati Sumut Joko Purwanto, serta para Bupati/Walikota atau perwakilan daerah yang menerima sertifikat tanah aset milik pemerintah daerah.

Baca Juga: Simak Resep Ayam Pop Khas Padang, Citarasa Pedas dan Lezat dari Bumi Ranah Minang

Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyertifikatkan tanah aset milik Pemerintah Daerah (Pemda).

Hingga saat ini, telah berhasil disertifikatkan sebanyak 1.117 bidang tanah milik Pemda, termasuk 77 rumah ibadah dengan total luas tanah 3.745.175 m2 atau setara 374,5 Hektare yang tersebar di 24 kabupaten/kota di Sumut.

Namun, Hadi juga menyinggung bahwa masih banyak bidang tanah lain yang belum disertifikatkan.

Baca Juga: 7 Perusahaan Besar Milik Pengusaha Batak, Salah Satunya Dimiliki oleh Orang ke-10 Terkaya di Indonesia

Ia menggarisbawahi pentingnya kerja sama aktif dari seluruh pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Beberapa kendala yang dihadapi, antara lain, berkaitan dengan berkas tanah yang belum diserahkan oleh pemerintah daerah kepada BPN, lokasi dan batas tanah yang belum ditentukan dengan jelas, serta adanya aset yang berada di kawasan hutan yang perlu diselesaikan.

Meskipun ada berbagai permasalahan, Menteri Hadi percaya bahwa dengan kerja keras dan dukungan dari KPK, seluruh tanah aset Pemda, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, bisa diselesaikan.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Proyek Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Hubungkan Bengkulu dan Sumatera Barat

Ia juga menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam menyelesaikan masalah aset tersebut, mengingat pengalaman mereka dalam hal ini dapat memberikan jalan keluar.

Salah satu tujuan dari percepatan sertifikasi tanah, ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan aset pemerintah daerah dan mengurangi praktik-praktik yang tidak diinginkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat