– Selama periode 1 Januari hingga 6 Oktober 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani sebanyak 85 kasus tindak pidana korupsi.
Sepanjang periode tersebut kasus korupsi paling sering terjadi pada lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dikutip dari laman databoks.katadata.co.id, pada Kamis, 9 November 2023, terdapat 29 kasus korupsi pada lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Baca Juga: 4 Kabupaten Memiliki Jalan Daerah Terpanjang di Sumbar, Nomor 1 Negeri Sejuta Pesona
Tindak pindana korupsi turut banyak terjadi di lingkungan Kementerian/Lembaga, yakni dengan catatan sebanyak 26 kasus.
Lalu, terdapat pula kasus korupsi yang terjadi pada lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dimana hingga 6 Oktober 2023, KPK telah menangani sebanyak 20 kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada lingkungan BUMN/BUMD.
Sementara itu, terdapat pula sebanyak 10 kasus korupsi yang terjadi pada lingkungan Pemerintah Provinsi.
Uniknya, sepanjang tahun ini KPK belum sama sekali menangani kasus korupsi pada lingkungan DPR/DPRD dan Komisi/Lembaga Non-Struktural.
Dari total 85 kasus korupsi sepanjang tahun ini, mayoritas koruptor berasal dari jajaran eselon pemerintahan, meliputi Eselon I, II, dan III.
Tepatnya, telah ada sebanyak 39 orang dari jajaran tersebut yang ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
Angka ini setara dengan 45,88 persen dari total pelaku tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia sepanjang periode 1 Januari - 6 Oktober 2023.