bdadinfo.com

Kacau! SYL Pakai Uang Korupsi Buat Umrah Bersama Sejumlah Pejabat Kementan - News

Penetapan korupsi di Kementan.  (Tangkap layar Youtube/@KPK RI)

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka mantan Menteri Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam konferensi pers tersebut, KPK menjelaskan, uang korupsi yang diterima SYL salah satunya digunakan untuk perjalanan umrah bersama sejumlah pejabat Kementan.

KPK menuturkan kembali jika uang korupsi SYL bersama sejumlah pejabat Kementan yang digunakan untuk umrah itu nilainya mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: Cek Pengumuman Administrasi CPNS PPPK 2023 di Sini! Lengkap dengan Link Mirror Tiap Intansi

“Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS (Kasdi Subagyono-Sekjen Kementan) dan MH (Muhamamd Hatta-Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan) serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umroh di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat, 13 Oktober 2023.

Selain buat umrah, SYL juga menggunakan uang korupsi itu untuk kepentingan pribadi, seperti perawatan wajah dan pembelian tiket pesawat.

Baca Juga: Waduh! Jokowi Sebut Perang Israel – Palestina Bisa Bikin Harga BBM Naik Lagi

“Untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah,” kata Alex.

Lebih lanjut, Alex menjelaskan, rincian uang korupsi yang diterima SYL bersama sejumlah pejabat Kementan yakni sebesar Rp13,9 miliar. Penelusuran lebih mendalam terus dilakukan Tim Penyidik.

Selain SYL, pejabat Kementan yang ditetapkan tersangka korupsi yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH), serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS).

Baca Juga: Proyek Jalan Tol Jawa Barat Ini Bakal ada 2 Jalur dan 10 Simpang Susun : Target Beroperasi 2024?

KPK dalam ketranagnanya menjelaskan, Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris dimasing-masing eselon I.

Besaran uang pungutan ini telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4000 s/d USD10.000.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat