bdadinfo.com

Dipicu Desakan Ekonomi, Pemuda di Padang Panjang Ini Nekat Curi 4 Ban Mobil yang Sedang Parkir - News

Pelaku pencurian ban saat diamankan polisi (IST)


- Karena desakan ekonomi, seorang pria di Padang Panjang nekat mencuri 4 ban mobil yang sedang parkir di garasi yang akhirnya berakhir di dalam penjara.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal,S.H,M.H mengatakan pelaku diketahui berinisial DR (25) di tangkap pada hari selasa 7 November 2023.

"Iya benar Pelaku telah di tangkap oleh jajaran kami di daerah sungai puar agam," ujar Istiklal kepada , Kamis 9 November 2023.

Baca Juga: Bejat! Seorang Ayah di Padang Cabuli Dua Anak Kandung, Dilakukan Sejak Tahun 2019

Pelaku DR di tangkap karena telah melakukan pencurian empat buah ban mobil yang tengah parkir di rumah korban yang beralamat di daerah sungai talang nagari paninjauan kabupaten tanah datar pada tanggal 27 September 2023 jam 9 malam.

Setelah melakukan penyelidikan tim yang di pimpin oleh Kanit 1 Aipda Fadli Adika melakukan pencarian terhadap pelaku DR,alhasil polisi berhasil menemukan dan menangkap pelaku DR di daerah Sungai puar Kabupaten Agam.

Kepada polisi pelaku mengatakan nekat melakukan aksinya karena desakan ekonomi dan juga akan di gunakan untuk mambayar hutang,akan tetapi setelah melakukan pencurian pelaku belum sempat menjual velg dan ban tersebut sampai saat ini.

Baca Juga: Nissan Livina Tabrak Grand Max di Tol Indralaya - Prabumulih, Warganet: Mirip Roti Bakar Selai Kacang

Pelaku yang berprofesi sebagai petani ini juga mengatakan, saat melakukan pencurian pelaku menggunakan satu buah kunci roda dan satu buah dongkrak, yang mana setelah ban di lepas pelaku mengganjal kendaraan dengan menggunakan beberapa potong balok kayu sebagai ganti ban kendaraan tersebut.

Kini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di mako polres padang panjang sesuai dengan laporan polisi LP/ 102/IX/2023/SPKT/ Polres Padang panjang.

"Terhadap pelaku dikenakan pasal 363 Subsider 362 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutup Istiklal. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat