HARIAHALUAN.COM – Ketua KPK, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 22 November 2023 melalui Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ditetapkannya sebagai tersangka atas dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias (SYL) yang juga tersangka korupsi gratifikasi dilingkungan Kementerian Pertanian.
Ditempat terpisah, Aulia Postiera yang merupakan eks penyidik KPK mengatakan bahwa selama menjabat Ketua KPK Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran-pelanggaran di instansi yang dipimpinnya.
Eks penyidik KPK mengungkapkan, Firli Bahuri selama menjabat juga telah merubah kode etik KPK bersam Dewan Pengawas (Dewas), serta mencuatnya isu KPK intoleran dan menghapus nilai-nilai religius.
Sedangkan di kepemimpinan-kepemimpinan sebelumnya KPK dibangun dengan nilai religiusitas, integritas, kepemimpinan, profesionalitas dan keadilan atau (RI KPK).
"Ketika dia menjadi pimpinan KPK, Firli ini banyak melakukan hal-hal lain antaranya dia mengubah Kode Etik bersama-sama dengan dewas," kata Aulia yang merupakan eks penyidik KPK
"KPK itu kuat karena value, nilai-nilai dasar yang tertanam disetiap instani KPK. Oleh Firli ketika 2019 kita di framing, sebelum dia terpilih teman-teman di framing. Dituduh taliban, seolah dianggap kelompok radikal, dihapuslah nilai-nilai religiusitas tadi itu diganti sinergi," lanjut Aulia.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pancasila sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai Ideologi Negera merupakan nilai-nilai yang ditanamkan untuk tidak berbuat jahat antar sesama.
Aulia juga mengatakan bahwa Firli pernah melakukan kejahatan kebocoran dokumen, dan menjadikan dokumen tersebut sebagai alat bertemu dengan pihak perkara.
Menurutnya, puncak dari kejahatan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK adalah pemerasan yang dilakukanya kepada SYL.
"Saya yakin, Firli melakukan itu dan sekarang terbukti tadi malam dan dibuktikan. Saya melihat sendiri Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri dengan lantang menyampaikan tadi malam bahwa dugaan tidak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian 2020-2023 berupa pemerasan, penerima gratifikasi atau suap," kata Aulia