bdadinfo.com

Firli Bahuri Terjerat Kasus Pemerasan Kementan, Sebenarnya Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan sebagai Ketua KPK? - News

Berikut Gaji yang Diterima Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK (KPK RI)

- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Periode 2019-2023, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Firli Bahuri terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka tersebut diumumkan oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023.

Baca Juga: Memahami Penyebab Tendensi Bunuh Diri yang Berkembang di Kalangan Anak-anak sampai Remaja

Firli diduga menerima uang sebesar 1 Miliar US Dollar dalam penanganan kasus di Kementeria Pertanian.

Dalam penetapan tersangka, Polda Metro Jaya menyita beberapa dokumen penukaran valas dengan total nominal hingga Rp7,4 Miliar.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita khtisar LHKPN atas nama Firli Bahuri periode 2019-2022 dan sebanyak 21 unit ponsel.

Baca Juga: Hari Guru Nasional, Inilah 5 Rekomendasi Film tentang Perjuangan Guru yang Wajib Ditonton, Sanggup Mainkan Emosi Penonton

Lantas dengan isu dugaan pemerasan tersebut, apakah gaji Firli Bahuri sebagai ketua KPK kecil?.

Gaji Pokok dan Tunjangan Ketua KPK

Aturan mengenai besaran gaji seorang Ketua KPK sendiri terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Baca Juga: Latih Kemampuan Kehumasan, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Adakan Workshop

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," demikian bunyi Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015.

Setiap bulannya, Firli Bahuri menerima gaji pokok ebesar Rp5.040.000, tunjangan jabatan Rp24.818.000, dan tunjangan kehormatan Rp2.396.000.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat