bdadinfo.com

Para Peserta Mesti Lihat! Gaji PNS dan PPPK yang Didapatkan Pada Tahun 2023 untuk Berbagai Golongan - News

Gaji PNS dan PPPk tahun 2023 (gramedia.com)

- Bagi para calon yang ingin mendaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil untuk tahun 2023-2024, tentu ada baiknya bila peserta perlu melihat gaji PNS untuk tahun 2023.

Pegawai Negeri Sipil, atau bisa disingkat sebagai PNS merupakan jabatan yang ditempuh melalui jenjang karier, dan bukan berdasarkan pemilihan yang melibatkan suara rakyat.

Inilah gaji yang akan didapatkan oleh PNS dalam sebulan, sesuai dengan golongan kerja pada tahun 2023 :

Berdasarkan Peraturan dari Pemerintah No. 15 pada tahun 2009, tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7 pada tahun 1977, besaran gaji PNS tahun 2023 sebagai berikut:

Baca Juga: PKS: Jakarta Tetap Ibukota Negara, Bagaimana Nasib IKN Jika Anies-Muhaimin Menang? Lanjut atau Mangkrak?

1. Gaji PNS 2023 Golongan I

- Gaji PNS Golongan IA : Rp1.560.800 – Rp2.335.800.

- Gaji PNS Golongan IB : Rp1.705.000 – Rp2.473.000.

- Gaji PNS Golongan IC : Rp1.776.600 – Rp2.577.500.

- Gaji PNS Golongan ID : Rp1.851.800 – Rp2.686.500.

Baca Juga: Optimis Menang Capres 2024, Begini Janji Prabowo Jika Terpilih Gantikan Jokowi Jadi Presiden

2. Gaji PNS 2023 Golongan II

- Gaji PNS Golongan IIA : Rp2.022.000 – Rp3.374.000.

- Gaji PNS Golongan IIB : Rp2.208.400 – Rp3.516.300.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat