bdadinfo.com

IKN Darurat Kejahatan Terorganisir yang Merajalela! Isi Perut Bumi di Ibu Kota Baru Indonesia Dikeruk Berjamah di Kaltim Sampai Rata dengan Tanah - News

Provinsi Kalimantan Timur, resmi ditunjuk menjadi Ibu Kota Indonesia baru tapi Pertambangan ilegal marak di Kalimantan Timur. Masyarakat dan akademisi bergerak menolak. Semua menunggu ketegasan aparat keamanan dan kepedulian pemerintah.

- Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur menyebut, kurun waktu 2018-2021 setidaknya ada 151 lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di provinsi itu.

Jumlah itu tersebar di Kabupaten Kutai Kartanegara 107 lokasi, Kota Samarinda 29 lokasi, Kabupaten Berau 11 lokasi, dan Kabupaten Penajam Paser Utara 4 lokasi.

Pradarma Rupang dari Jatam Kaltim mempertanyakan sikap negara yang tidak seserius menanggulangi terorisme, ketika berhadapan dengan perusahaan tambang ilegal.

Baca Juga: Jokowi Kecolongan Pertambangan Ilegal Sudah Lama Menggempur Ibu Kota Baru Indonesia Sejak Lama Sampai Lokasi Sekitar IKN Nyaris Lumpuh Total!!

Padahal jelas negara dirugikan oleh praktik ini. Penambang ilegal tidak membayarkan pajak, royalti ataupun iuran apapun kepada pemerintah. Mereka juga tidak mengurus perizinan.

Tambang ilegal marak, karena operasionalnya murah. Pradarma menyebut, operator hanya butuh menyewa alat berat dan membeli bahan bakarnya.

“Setelah itu, mereka akan berbagi hasil. Pemodal hanya membutuhkan sekitar Rp150 juta dan akan mendapatkan benefit Rp2 miliar sampai Rp3 miliar, dari dalam kawasan yang tidak terlalu besar, sekitar satu hektare saja, itu sudah luar biasa. Satu atau dua hektare saja,” kata Pradarma.

Baca Juga: Proyek Pemasangan Baja dan Bilah Garuda di Kantor Presiden Capai 70%, Target Rampung Juli

Pradarma menyebut, yang membuat tambang ilegal subur salah satunya adalah karena tersedianya ratusan pelabuhan kecil untuk mendukung transportasinya.

Selain itu, pihak-pihak yang terlibat juga berasal dari berbagai kalangan, mulai politisi lokal di DPRD, oknum aparat keamanan hingga pejabat-pejabat lingkungan pemerintahan.

Franky Butar Butar dari Pusat Studi Hukum Hak Asasi Manusia Universitas Airlangga, Surabaya, menyebut itu sebagai salah satu karakter organisasi ini.

Selain itu, karakter lain yang dapat diidentifikasi adalah bahwa tambang ilegal melibatkan orang kaya atau berpengaruh, baik di tingkat lokal maupun nasional. Selain itu mereka juga merusak alam.

“Menarik kewenangan ijin pertambangan ke pusat, tidak berarti bahwa di daerah tambang-tambang kerusakannya akan hilang,” lanjut Franky.

Selain itu, tambang ilegal juga memiliki relasi kekuasaan, dan memegang modal politik, keuangan serta kekuasaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat