bdadinfo.com

Lakukan Penambangan Emas Ilegal, 7 Orang Pelaku Diringkus Polres Pasaman Barat - News

Pelaku diringkus Polres Pasaman Barat. (Ist)

HARIANHULUAN.COM - Polres Pasaman Barat kembali melakukan pemberantasan dan penegakan hukum terhadap pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

Dalam pemberantasan tesebut Polres Pasaman Barat berhasil amankan tujuh orang pelaku yang melakukan penambangan emas secara ilegal yang beroperasi di perkebunan masyarakat yang berada di Jorong Kampung Baru Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumbar, Selasa, 28 November 2023 dini hari.

Tim opsnal dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fahrel Haris, berhasil menangkap tujuh orang Pelaku PETI yang masing-masingnya berinisial AH (34), MA (47), SH (40), NA (37), IU (33), RS (39) dan RD (16) yang terdiri dari empat orang merupakan warga Provinsi Sumatera Utara dan tiga orang lagi warga Pasaman Barat Provinsi Sumbar.

Baca Juga: Punya Lahan 1125 Ha, Inilah Tambang Batu Bara Raksasa di Kalimantan Timur : Dikabarkan Bangkrut?

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki yang langsung mendatangi TKP mengatakan, penangakapan terhadap para pelaku PETI berawal dari informasi masyarakat bahwa, adanya aktivitas penambangan yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang beroperasi disekitar perkebunan masyarakat tepatnya di Jorong Kampung Baru Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan.

"Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, tim opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat itu, petugas menemukan adanya aktivitas penambangan emas secara ilegal sedang berlangsung dengan menggunakan alat berat excavator," ujar Kapolres.

Diterangkan, setelah melihat secara langsung adanya aktivitas PETI, sekitar pukul 04.00 Wib dini hari, petugas langsung melakukan penggrebekan dilokasi penambangan emas ilegal, dan berhasil mengamankan tujuh orang pelaku beserta barang bukti di TKP.

Baca Juga: Penuh Pilu, Begini Sejarah Tambang Batu Bara Ombilin Sawahlunto yang Jadi Warisan Dunia UNESCO

"Saat petugas melakukan penangkapan terhadap tujuh orang pelaku, satu orang yang diduga operator alat berat berinisial AY (26) merupakan warga Kabupaten Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhasil melarikan diri," terangnya.

AKBP Agung kembali menjelaskan, dari penangkapan terhadap pelaku PETI tersebut, petugas berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa, satu unit alat berat (excavator) merk XMG PC 200, tiga helai karpet penyaringan emas, tiga buah alat dulang emas, satu selang pipa air dan emas yang masih bercampur dengan pasir hitam hasil penambangan.

"Ketujuh orang pelaku yang kita amankan kali ini mempunyai peran kerja yang berbeda dalam melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal yakni, AH (34), MA (47), SH (40), NA (37), IU (33) sebagai anggota box, sedangkan RS (39) bertugas sebagai penyuplai logistik untuk pekerja, dan RD (16) sebagai helper alat berat," jelasnya.

Ditambahkan Kapolres, sekitar pukul 11.00 Wib, petugas melakukan pengumpulan barang bukti PETI di lokasi, selanjutnya dilakukan mobilisasi alat berat beserta para pelaku dan barang bukti lainnya ke Mapolres Pasaman Barat.

Sebagai langkah antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, personel Satuan Intelkam Polres Pasaman Barat dan Unit Intelkam Polsek Ranah Batahan serta Polsek Sungai Beremas tetap melakukan monitoring situasi pasca penangkapan para Pelaku PETI.

"Pasca dilakukan penangkapan terhadap para Pelaku PETI, sampai dengan saat ini situasi terpantau aman dan terkendali, tanpa adanya kendala dan hambatan," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat