bdadinfo.com

Mantap! Kota ini Jadi Pemilik UMK Tertinggi di Jabar: Berikut Daftar UMK Terbesar di Jawa Barat 2024 - News

Daftar kota dengan UMK terbesar di Jawa Barat (Freepik)

- Bey Machmudin selaku Penjabat Gubernur Jawa Barat telah menandatangani keputusan penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2024.

Penetapan UMK Jabar 2024 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Jawa Barat pada tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.

"Sore ini saya sudah menandatangani Keputusan Gubernur terkait dengan UMK di Jawa Barat tahun 2024," ucap Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung sebagaimana dikutip dari jabarprov.go.id, Kamis, 30 November 2023.

Baca Juga: Top 3 Desa Wisata Memukau di Sumatera Barat Selain Nagari Pariangan, Keindahannya Terpampang Nyata!

Sebelum menetapkan UMK di Jabar, Bey telah bertemu dengan perwakilan setiap serikat dan organisasi pekerja yang ingin menyampaikan aspirasi.

Ia menegaskan, bahwa UMK 2024 untuk 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat telah ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Tadi saya juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Pakai PP 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami," ungkap Bey.

Baca Juga: Back to December Jadi Lagu Hits dari Taylor Swift, Simak Lirik dan Maknanya di Sini

Bey menjelaskan, ada 14 daerah yang merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP 51/2023, yakni Kota Bekasi, Depok, Cimahi, serta Kabupaten Purwakarta, Karawang, Bogor, Subang, Cianjur, Sukabumi, Bandung Barat, Garut, Sumedang, Bandung, dan Majalengka.

Daerah yang menetapkan UMK tidak berdasarkan PP 51, akan dilakukan koreksi serta disesuaikan dengan perhitungan sesuai ketentuan PP, yaitu inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 - 0,3.

Sedangkan, ada 13 daerah yang merekomendasikan besaran UMK berdasarkan formulasi penyesuaian upah minimum, di antaranya Kabupaten Bekasi, Cirebon, Indramayu, Tasikmalaya, Kuningan, Pangandaran, Ciamis, serta Kota Bogor, Bandung, Banjar, Sukabumi, Cirebon, dan Tasikmalaya.

Baca Juga: Fresh Graduate Merapat! Simak Lowongan Kerja dari PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk sebagai Operator

Kebijakan UMK 2024 ini, berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun.

Sementara, pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, namun memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari UMK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat