- Sangat brilian pembangunan Jalur tol batu bara unggulan di Sumatera Selatan membawa kita melalui perjalanan inovatif pembangunan yang menjadi tumpuan perusahaan tambang di Sumsel saat ini.
Dengan dioperasikannya jalan tol khusus batu bara sepanjang 113 kilometer ini, Sumatera Selatan tidak hanya mengalami kemajuan dalam sektor pertambangan, tetapi juga membuka peluang baru untuk pembangunan berkelanjutan.
Dengan ketaatan pada regulasi, inovasi teknologi, dan komitmen pada tanggung jawab sosial, perusahaan-perusahaan terlibat tidak hanya menjadi pemain utama dalam industri ini tetapi juga agen perubahan positif bagi masyarakat.
Dan lingkungan sekitar. Ke depan, sinergi antara sektor swasta, pemerintah, dan masyarakat akan menjadi kunci untuk menyongsong masa depan pertambangan yang berkelanjutan di Sumatera Selatan.
Diketahui, PT Servo Lintas Raya (SLR) selaku operator jalan tol khusus batu bara di Sumatera Selatan disebut-sebut menjadi tumpuan bagi belasan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di kabupaten Lahat dan Muara Enim.
Dari mulut tambang, batu bara diangkut menuju pelabuhan PT Swarnadwipa Dermaga Jaya (SDJ) di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
External Relation Manager PT SLR, Yayan Suhendri menjelaskan, sejak tahun 2016-2017, Titan Infra Energy selesai memperbaiki jalan, peninggian jalan dan jembatan.
Jalan khusus angkutan batu bara sepanjang 113 kilometer dengan lebar 14 meter tersebut menghubungkan transportasi batu bara yang berada di Kabupaten Lahat, Muara Enim menuju pelabuhan SDJ di PALI.
PT Servo Lintas Raya (SLR) dan PT Swarnadwipa Dermaga Jaya (SDJ) merupakan anak perusahaan PT Titan Infra Energy atau Titan Group. Yayan menjelaskan untuk menjaga kualitas layanan.
Pihaknya telah mengikuti semua regulasi pertambangan yang telah ditetapkan pemerintah. Jalan khusus angkutan batu bara itu, melintasi 52 desa pada 11 kecamatan di empat kabupaten.
"Sejak awal lami sudah melakukan tahapan sesuai ketentuan pemerintah dari berbagai aspek, baik perizinan usaha sampai dengan lingkungan hidup," paparnya.
Dia menjelaskan lebih jauh soal lampiran III Peraturan Menteri ESDM No. 5 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral.