bdadinfo.com

Edarkan Uang Palsu di Agam, 2 Pria Ditangkap Polisi - News

Barang bukti peredaran uang palsu di Agam (IST)

- Polisi Resor (Polres) Agam telah berhasil mengamankan dua pria yang terlibat dalam peredaran uang palsu.

Kedua pelaku, berinisial ML (39) dan SM (38), asal Provinsi Riau, ditangkap setelah upaya mereka gagal saat mencoba mengedarkan uang palsu di Pasar Ahad, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam pada Minggu 7 Januari 2024.

Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah kedua pelaku terdeteksi bertransaksi menggunakan uang palsu.

Baca Juga: 5 Pantai Tercantik di Sumatera Utara Suguhkan Keajaiban Pesona Alam Nusantara

Pedagang yang menerima uang palsu dari pelaku curiga karena adanya perbedaan mencolok dengan uang asli.

"Pelaku mengakui bahwa ini adalah kali pertama mereka mencoba mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Agam," kata Kapolres.

Setelah menjalani interogasi, ML dan SM mengakui bahwa mereka telah mengedarkan uang palsu sebanyak Rp3,6 juta. Rinciannya, sebanyak Rp1,9 juta di daerah Matur dan Rp1,7 juta di Maninjau.

"Kedua pelaku mendapatkan uang palsu ini melalui pembelian online dengan harga 50 ribu rupiah perlembar," tambah Kapolres.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor, Guna Mengurai Kemacetan

Modus operandi kedua pelaku melibatkan pembelanjaan uang palsu dari warung ke warung warga dengan nilai belanja maksimal Rp20.000. Keuntungan diperoleh dari uang kembalian hasil belanja uang palsu tersebut.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita 157 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, uang tunai hasil penukaran uang palsu sebesar Rp3.296.000, dan sebuah minibus Suzuki Ertiga yang digunakan oleh pelaku.

Menyikapi kejadian ini, Kapolres Agam mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu.

"Tingkatkan kewaspadaan dan ketelitian saat melakukan transaksi jual beli," imbau Kapolres.

Pelaku saat ini bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat