bdadinfo.com

Berkat Dana Urunan Masyarakat Rp152 M, Flyover di Sumatera Selatan Ini Dapat Rampung Akhir Februari, Kok Bisa? - News

Pembangunan flyover Sumatera Selatan pakai dana masyarakat (leonardo.ai)

- Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Selatan, Direktorat Jenderal Bina Marga, sedang melaksanakan pembangunan flyover sepanjang 660 meter di Kota Palembang.

Proyek ini menggunakan dana sebesar Rp152 miliar dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), tanpa mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pengerjaan flyover ini sepenuhnya didanai tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan 100 persen menggunakan Surat Berharga Negara atau yang biasa disebut Sukuk Ritel.

Baca Juga: JK Prediksi Partai Rangking 2 dan 3 Kemungkinan Berkoalisi di Pilpres 2024: Tergantung Partai Masing-Masing

Produk Sukuk Ritel ini telah dijual kepada masyarakat oleh Pemerintah sebelum pelaksanaan pembangunan flyover dimulai.

Pembiayaan proyek ini didukung oleh penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

SUN dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sementara SBSN diterbitkan berdasarkan prinsip syariah.

Baca Juga: Ramai Isu Kerahasian Data Pertahanan dan Keamanan Pasca Debat Capres Ketiga, Ini Tanggapan Mantan Jubir KPK

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, Surat Utang Negara (SUN) merupakan surat berharga yang berisi pengakuan utang dalam bentuk mata uang Rupiah atau valuta asing, dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan periode berlakunya.

Di sisi lain, Sukuk Negara (SBSN) adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah.

SBSN berperan sebagai bukti kepemilikan atas bagian dari Aset SBSN, baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing.

Baca Juga: Waspada! Terjadi Dentuman dan Erupsi di Gunung Marapi Membuat Masyarakat Was-Was

Kedua instrumen keuangan ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) di bawah Kementerian Keuangan.

Penggunaan Surat Berharga Negara dalam pembangunan infrastruktur dianggap sebagai kebijakan cerdas dari pemerintah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat