bdadinfo.com

7 Desember Hari Merdekanya, Luasnya Daerahnya 5 Kali Lipat dari Negara Lebanon Setelah Merdeka Keluar dari Sumatera Utara, Provinsi Baru Ini Berjaya - News

Perubahan status tersebut berlaku pada tanggal 7 Desember 1956. Hingga akhirnya tanggal tersebut hingga kini dijadikan sebagai Hari Jadi Provinsi Aceh.

 

 - Berdasarkan catatan sejarah Sumatera Utara adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian utara Pulau Sumatra. Provinsi ini beribu kota di Kota Medan, dengan luas wilayah 72.981,23 km2.

Provinsi Sumatera Utara merupakan provinsi dengan jumlah penduduk terbesar keempat di Indonesia, setelah provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, dan terbanyak di Pulau Sumatera.

Diktehaui, akhir tahun 2023, penduduk Sumatera Utara berjumlah 15.471.582 jiwa, dengan kepadatan penduduk 210 jiwa/km2.

Baca Juga: Asyik! Satu Kabupaten di Sumatera Barat ini Baru saja Terima Proyek Raksasa dari Pemerintah Senilai Rp85 Miliar: Mau Buat Apa di Sini?

Masa pemerintahan Belanda, Sumatera Utara merupakan suatu pemerintahan yang bernama Gouvernement van Sumatra dengan wilayah meliputi seluruh pulau Sumatra yang dipimpin oleh seorang gubernur yang berkedudukan di Kota Medan.

Kemudian pada tahun 1948, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1948, Provinsi Sumatera dibagi menjadi tiga provinsi berbeda yaitu: Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan.

Provinsi Sumatera Utara sendiri merupakan penggabungan dari tiga daerah administratif yang disebut keresidenan yaitu: Keresidenan Aceh, Keresidenan Sumatera Timur, dan Keresidenan Tapanuli.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 9 Halaman 241 Latihan 4.3 Bagian 3 Nomor 11 dan 12: Denah Rumah dan Miniatur Kereta Api

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia (R.I.) No. 10 Tahun 1948 pada tanggal 15 April 1948, ditetapkan bahwa Sumatera dibagi menjadi tiga provinsi yang masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yaitu:

Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Tengah, dan Provinsi Sumatera Selatan. Hari jadi Provinsi Sumatera Utara kemudian ditetapkan pada tanggal 15 April 1948.

Pada awal tahun 1949, dilakukan kembali reorganisasi pemerintahan di Sumatra. Dengan Keputusan Pemerintah Darurat R.I. Nomor 22/Pem/PDRI pada tanggal 17 Mei 1949, jabatan Gubernur Sumatera Utara ditiadakan.

Baca Juga: Sempat Dihujat Gara-gara Nama Tim, Visa Cash App RB Kejutkan Fans F1 dengan Livery Barunya

Selanjutnya dengan Ketetapan Pemerintah Darurat R.I. pada tanggal 17 Desember 1949, dibentuk Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur.

Kemudian, dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 pada tanggal 14 Agustus 1950, ketetapan tersebut dicabut dan dibentuk kembali Provinsi Sumatera Utara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat