bdadinfo.com

Resmi Naik! 2 Ruas Jalan Tol Trans Sumatera Ini Lakukan Penyesuaian Tarif Berlaku Mulai 18 Maret, Siap-Siap Rogoh Kocek Segini - News

Penyesuaian Tarif Jalan Tol Trans Sumatera Berlaku Mulai 18 Maret 2024 (Hutama Karya)

- Menjelang lebaran 2024, PT Hutama Karya (Persero) akan menaikkan tarif jalan tol di dua ruas Jalan Tol Trans Sumatera.

Dua ruas jalan tol tersebut adalah Tol Palembang - Indralaya dan Tol Pekanbaru - Dumai yang akan berlaku mulai 18 Maret 2024 mendatang.

Kenaikkan tarif tol ini menindaklanjuti Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 414/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Palembang Indralaya.

Sedangkan pada Jalan Tol Palembang - Indralaya menurut Kepmen PUPR Nomor 415/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Pekanbaru - Dumai (Permai).

Baca Juga: Pasca Banjir dan Tanah Longor, Dua Menteri Datang ke Pesisir Selatan

Dua ruas jalan tol ini sebelumnya sudah akan dilakukan penyesuaian tarif sebelum tahun 2024, namun ditunda oleh pihak Hutama Karya selaku pihak pengoperasi.

Executive Vice President (EVP) Sekertaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo menyebutkan sejak dioperasikannya pada Oktober 2020 lalu, Tol Permai belum mengalami penyesuaian tarif.

Padahal, seharusnya Tol Pekanbaru - Dumai sudah dilakukan penyesuaian harga pada tahun 2022 lalu.

Sedangkan Tol Palembang - Indralaya sudah saat dilakukan penyesuaian tarif setelah dilakukan penyesuaian pada tahun 2021.

Baca Juga: 3 Tahun Masih Belum Menetap! Akhirnya Gerbang Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Tarif Biaya Diberlakukan Tapi Catat Mulai Tanggal Ini...

Tjahjo Purnomo menyebutkan penundaan penyesuaian tarif pada dua ruas jalan tol tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal.

"Pertimbangan penundaan dilakukan karena pada tahun 2022 masih dalam tahap recovery setelah pandemi Covid-19 dan juga kenaikan harga BBM pada Oktober 2022," ujar Tjahjo Purnomo pada Kamis, 14 Maret 2024.

Setelah itu, pada tahun 2023 penyesuaian tarif ditunda dengan mempertimbangkan adanya kenaikan harga bahan kebutuhan pokok seperti beras.

Sebelum dikeluarkannya Kepmen terkait penyesuaian tarif, telah dilakukan uji kelayakan terkait peningkatan pelayanan dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) kepada Bada Usaha Jalan Tol (BUJT).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat