bdadinfo.com

Kenaikan Tarif Tol Palembang - Indralaya dan Pekanbaru - Dumai: Upaya Hutama Karya Meningkatkan Pelayanan, Cek Biayanya! - News

Penyesuaian tarif tol (Instagran @pupr-bpjt)

- Pada tanggal 18 Maret 2024, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan melakukan penyesuaian tarif pada dua ruas tol utama, yaitu Tol Palembang - Indralaya dan Tol Pekanbaru - Dumai, menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 414/KPTS/M/2024 dan Nomor 415/KPTS/M/2024. 

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya untuk mematuhi regulasi yang mengatur penyesuaian tarif berdasarkan UU Jalan No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Menurut Agus Pambagio, seorang pengamat kebijakan publik, penyesuaian tarif merupakan hak yang sah bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai dengan ketentuan tersebut. 

Baca Juga: Anti Cepat Lapar Saat Puasa, Ini 7 Makanan yang Bisa Mengenyangkan Lebih Lama

Penyesuaian Tarif Tol
Penyesuaian Tarif Tol (Hutama Karya)

Pasal 48 ayat 3 dari UU Jalan tersebut memperbolehkan penyesuaian tarif setiap dua tahun sekali, berdasarkan inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

“Kalau dilihat dari rentang waktunya, kedua jalan tol ini memang sudah jadwalnya harus disesuaikan tarif, utamanya Tol Pekanbaru - Dumai yang sejak awal beroperasi kan belum berubah tarifnya. Terlebih, jalan tol ini merupakan investasi dimana BUJT juga memiliki tanggung jawab memastikan kondisi iklim investasi jalan tol kondusif sehingga jalan tol ini dapat terus berlanjut,” tutur Agus Pambagio, Pengamat Kebijakan Publik.

Tjahjo Purnomo, Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif pada Tol Palembang - Indralaya telah tertunda sejak tahun 2022, sementara Tol Pekanbaru - Dumai sejak awal beroperasi belum mengalami penyesuaian. Penundaan tersebut dipertimbangkan karena faktor-faktor seperti pemulihan pasca pandemi Covid-19 dan kenaikan harga bahan kebutuhan pokok.

Baca Juga: Jalan Tol di Sumatera Selatan dan Riau Kena Penyesuaian Tarif! Berlaku Hari Ini, Senin, 18 Maret 2024: Cek Besaran Tarifnya di Sini

“Pertimbangan penundaannya dilakukan karena pada tahun 2022 masih dalam tahap recovery setelah pandemi Covid-19 dan juga kenaikan harga BBM pada Oktober 2022. Sementara untuk tahun 2023, adanya kenaikan harga bahan kebutuhan pokok seperti beras membuat kami mempertimbangkan ulang dan melakukan penundaan penyesuaian tarif tol Pekanbaru - Dumai agar tidak memberatkan masyarakat. Melihat saat ini perekonomian telah pulih kembali, maka tahun ini kami perlu melakukan penyesuaian tarif,” Ujar Tjahjo

Hutama Karya menegaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan setelah memastikan pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kedua ruas tol tersebut telah dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, termasuk gardu tol, armada siaga, CCTV, Variable Message Sign (VMS), dan rest area. Selain itu, pemeliharaan jalan dan beautifikasi rutin juga dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jalan tol.

Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri & Lingkungan, Endra S. Atmawidjaja, menambahkan bahwa penyesuaian tarif ini tidak diberikan secara sembarangan. Sebelumnya, dilakukan pengujian terhadap kelayakan peningkatan pelayanan dan pemenuhan SPM kepada BUJT.

Baca Juga: Indonesia Berhasil Menjadi Juara Umum di All England 2024, PBSI Akhirnya Bisa Bernafas Sedikit Lega

Penyesuaian tarif ini bukan hanya mengikuti inflasi, tetapi juga mempertimbangkan perubahan ruang lingkup dan peningkatan pelayanan. Meskipun penyesuaian tarif mungkin mengakibatkan sedikit kenaikan biaya bagi pengguna, namun diharapkan pelayanan yang lebih baik dan pemeliharaan yang rutin dapat memberikan nilai tambah bagi mereka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat