bdadinfo.com

Insiden Tragis di Kalimantan Timur: Komnas HAM Panggil Perhatian terhadap Pelanggaran Hak Asasi Petani - News

Kasus penggundulan dan intimidasi terhadap petani di Kalimantan Timur terkait proyek Bandar IKN memicu perhatian Komnas HAM. Perlindungan hak asasi manusia dalam pembangunan negara menjadi sorotan.

- Pada hari Minggu, 17 Maret 2024, akan membahas insiden tragis di Kalimantan Timur yang melibatkan sekelompok petani yang diduga menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia. 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengambil langkah tegas untuk memantau kasus ini.

Dikatakan sembilan petani anggota kelompok petani Soang diduga mengalami penggundulan dan intimidasi oleh pihak kepolisian setelah mereka ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait proyek Bandar IKN

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Promo Tiket Lebaran Terbaru dari KAI, Eksekutif Hanya Rp75 Ribu-an

Seperti yang dikutip dari YouTube Lensa Nusantara, ancaman dan intimidasi juga dialami oleh petani melalui rencana penggusuran warga adat.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan bahwa kasus ini sangat terkait dengan proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara Indonesia. 

"Komnas HAM memberikan perhatian khusus," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu, 16 Maret 2024.

Baca Juga: Taeyong NCT Umumkan Mulai Wamil Bulan Depan, SM Entertainment Beri Pesan untuk Penggemar

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

Berdasarkan aturan tersebut, kata Uki, setiap warga negara dijamin haknya untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. 

Hak tersebut merupakan hak fundamental yang tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun (non-derogable rights).

Namun, tindakan pemaksaan dan penggundulan semacam ini dapat dianggap sebagai upaya merendahkan bahkan memberikan hukuman yang bertentangan dengan Konvensi tersebut.

Baca Juga: Siap Mudik Tahun Ini? Cek Daftar Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohammed Bin Zayed ‘MBZ’

Hak atas tanah adalah hak asasi manusia yang harus dihormati, dilindungi, dan dipertahankan. 

Namun, dalam konteks pembangunan seperti proyek IKN, hak ini sering kali terancam. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat