– Pengadilan Malaysia mendakwa pemilik sekaligus ketua eksekutif perusahaan KK Group, Datuk Seri Chai Kee Kan atau dikenal sebagai KK Chai, imbas penjualan kaus kaki dengan lafaz “Allah” di jaringan minimarket KK Super Mart.
KK Chai dan istrinya, Datin Seri Loh Siew Mui, didakwa dengan sengaja melukai perasaan keagamaan orang lain. Adapun istri KK Chai merupakan direktur perusahaan.
Keduanya didakwa di Pengadilan Sesi Shah Alam pada Selasa, 26 Maret 2024.
Namun, keduanya mengaku tidak bersalah usai dakwaan masing-masing dibacakan di hadapan hakim Muhammad Anas Mahadzir.
Dilansir dari malaymail.com, pasangan suami istri itu diizinkan memberi uang jaminan masing-masing sebesar RM10 ribu atau setara Rp33,4 juta.
Sidang berikutnya dijadwalkan digelar pada 29 April mendatang.
Apabila dinyatakan bersalah, pasangan tersebut bisa dipenjara hingga 1 tahun, mendapat denda, atau keduanya.
Selain KK Chai dan istrinya, tiga orang lain juga didakwa dalam kasus tersebut, yang pertama ada Direktur Xin Jian Chang Sdn Bhd, Soh Chin Huat, yang mendistribusikan kaus kaki tersebut.
Putri Soh Chin Huat sekaligus direktur pelaksana perusahaan, Soh Hui San, turut didakwa. Begitu pula dengan istri Soh Chin Huat, Goh Li Huay.
Ketiganya didakwa bersekongkol dalam pelanggaran yang dilakukan oleh KK Chai dan istrinya dengan memasok kaus kaki tersebut ke jaringan minimarket KK Super Mart.
Jika terbukti bersalah, maka ketiganya juga bisa dipenjara hingga satu tahun, membayar denda, atau keduanya.