bdadinfo.com

Jual Kaus Kaki dengan Lafaz Allah, Pemilik Jaringan Minimarket di Malaysia Didakwa Sakiti Perasaan Keagamaan - News

Pemilik KK Minimarket didakwa karena jual kaus kaki lafaz Allah

Pengadilan Malaysia mendakwa pemilik sekaligus ketua eksekutif perusahaan KK Group, Datuk Seri Chai Kee Kan atau dikenal sebagai KK Chai, imbas penjualan kaus kaki dengan lafaz “Allah” di jaringan minimarket KK Super Mart.

KK Chai dan istrinya, Datin Seri Loh Siew Mui, didakwa dengan sengaja melukai perasaan keagamaan orang lain. Adapun istri KK Chai merupakan direktur perusahaan.

Keduanya didakwa di Pengadilan Sesi Shah Alam pada Selasa, 26 Maret 2024.

Baca Juga: Daniel Frits Maurits Tangkilisan, Warga Karimunjawa, Dituntut 10 tahun atas Tuduhan Ujaran Kebencian di Media Sosial Menurut UU ITE

Namun, keduanya mengaku tidak bersalah usai dakwaan masing-masing dibacakan di hadapan hakim Muhammad Anas Mahadzir.

Dilansir dari malaymail.com, pasangan suami istri itu diizinkan memberi uang jaminan masing-masing sebesar RM10 ribu atau setara Rp33,4 juta.

Sidang berikutnya dijadwalkan digelar pada 29 April mendatang.

Baca Juga: Viral Bensin Dicampur Air di SPBU Kawasan Bekasi Sejumlah Motor Alami Mogok, Begini Respons Pertamina

Apabila dinyatakan bersalah, pasangan tersebut bisa dipenjara hingga 1 tahun, mendapat denda, atau keduanya.

Selain KK Chai dan istrinya, tiga orang lain juga didakwa dalam kasus tersebut, yang pertama ada Direktur Xin Jian Chang Sdn Bhd, Soh Chin Huat, yang mendistribusikan kaus kaki tersebut.

Putri Soh Chin Huat sekaligus direktur pelaksana perusahaan, Soh Hui San, turut didakwa. Begitu pula dengan istri Soh Chin Huat, Goh Li Huay.

Baca Juga: Jembatan Francis Scott Key di Baltimore Amerika Serikat Runtuh ditabrak Kapal Singapura, Puluhan Mobil Terjun ke Sungai

Ketiganya didakwa bersekongkol dalam pelanggaran yang dilakukan oleh KK Chai dan istrinya dengan memasok kaus kaki tersebut ke jaringan minimarket KK Super Mart.

Jika terbukti bersalah, maka ketiganya juga bisa dipenjara hingga satu tahun, membayar denda, atau keduanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat