- Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama telah mengumumkan keputusan penting yang akan memengaruhi calon pengantin di Indonesia.
Mulai akhir Juli 2024, Ditjen Bimas Islam akan mewajibkan Bimbingan Perwinan (Bimwin) sebagai syarat bagi calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan.
Langkah ini diambil berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 yang mengatur mengenai Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Agus Suryo Suripto, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut hingga akhir Juli 2024.
Proses sosialisasi ini akan melibatkan kepala Kantor Urusan Agama (KUA), penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA.
"Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang," ujar Agus Suryo dikutip dari website Kemenag pada 26 Maret 2024.
Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan dapat mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu.
Suryo meyakini bahwa aturan ini sangat penting untuk meningkatkan ketahanan keluarga di Indonesia.
"Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban," tambahnya.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga secara keseluruhan.
Bimwin akan menjadi kewajiban bagi semua calon pengantin tanpa pengecualian.