bdadinfo.com

New York Bayar Kompensasi Rp278 Miliar Usai Polisi Paksa Perempuan Muslim Lepas Hijab - News

New York Bayar Kompensasi Rp278 Miliar Usai Polisi Paksa Perempuan Muslim Lepas Hijab (Foto: Pexels/Gul Isik)

 – Pengadilan Kota New York di Amerika Serikat (AS) setuju untuk membayar kompensasi senilai USD17,5 juta (sekitar Rp278 miliar) untuk menyelesaikan gugatan yang diajukan dua perempuan Muslim.

Kedua perempuan Muslim tersebut dipaksa melepas hijab mereka untuk foto mugshot kala ditangkap polisi.

Penyelesaian gugatan perwakilan kelompok (class action) itu mencakup pria dan wanita yang diharuskan melepas pakaian keagamaan mereka sebelum difoto.

Baca Juga: Upayakan Tol Bocimi Tetap Fungsional Saat Mudik Lebaran, Menteri PUPR Lakukan Ini sebagai Penanganan Sementara

Lebih dari 3.600 orang dalam gugatan class action itu akan memenuhi syarat untuk menerima pembayaran sekitar USD7 ribu (sekitar Rp111,2 juta) hingga USD13 ribu (sekitar Rp206,5 juta).

Penyelesaian tersebut perlu disetujui oleh hakim federal yang mengawasi kasus tersebut.

“Ini merupakan tonggak sejarah bagi privasi dan hak beragama warga New York,” ujar Albert Fox Cahn selaku Direktur Eksekutif organisasi advokasi Surveillance Technology Oversight Project, dilansir  dari CBS News, Jumat, 5 April 2024.

Baca Juga: Bambang Widjojanto Lakukan Aksi Walk Out Saat Eddy Hiariej jadi Saksi Ahli 02, Ternyata Begini Alasannya

“NYPD seharusnya tidak melucuti penutup kepala dan martabat warga New York yang beragama ini. Ini bukan hanya serangan terhadap hak-hak mereka tetapi juga terhadap segala sesuatu yang diyakini oleh kota kita,” imbuhnya.

Sebagai informasi, dua perempuan Muslim bernama Jamilla Clark dan Arwa Aziz mengajukan pengaduan ke pemerintah kota New York pada 16 Maret 2018 karena polisi memaksa mereka melepas hijab untuk foto mugshot.

Kedua perempuan tersebut lantas menjadi penggugat dalam gugatan class action yang mencakup penangkapan yang terjadi antara 16 Maret 2014 hingga 23 Agustus 2021 di New York.

Menurut dokumen pengadilan, Jamilla Clark awalnya ditangkap karena mengajukan gugatan class action palsu terhadap suaminya yang melakukan kekerasan. Ia mengaku diancam akan diadili jika tidak melepas hijabnya untuk foto mugshot.

“Ketika mereka memaksa saya melepas hijab, saya merasa seolah-olah saya telanjang, saya tidak yakin apakah kata-kata dapat menggambarkan betapa terbuka dan terhinanya perasaan saya,” tutur Jamilla Clark.

Pada 2020, NYPD akhirnya mengizinkan pria dan wanita mengenakan penutup kepala saat mengambil foto mugshot asal wajah mereka terlihat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat