– Memasuki musim libur lebaran 2024, banyak dari masyarakat, khususnya warga Jakarta yang melakukan perjalanan mudik untuk bertemu dan berkumpul dengan keluarganya di kampung halamannya masing-masing.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, kepadatan kendaraan di Jakarta mulai berkurang saat fenomena mudik lebaran terjadi, sehingga membuat sejumlah ruas jalan kian melengang.
Untuk itu, selama Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah berlangsung, kebijakan Ganjil-Genap di Jakarta pun ditiadakan sementara.
Informasi ini telah disampaikan oleh TMC Polda Metro Jaya dalam cuitan akun X-nya yang menyebut, ditiadakannya kebijakan Ganjil-Genap di wilayah DKI Jakarta berlangsung pada 6-15 April 2024.
“Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil-Genap di wilayah DKI Jakarta ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024,” tulis TMC Polda Metro Jaya, sebagaimana dikutip dalam cuitan akunnya @TMC Polda Metro pada 1 April 2024.
Ditiadakannya Ganjil-Genap Jakarta ini sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3.
Isinya menginformasikan, untuk pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil-Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Selain Ganjil-Genap, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) juga turut ditiadakan.
Hal ini juga disampaikan oleh TMC Polda Metro Jaya dalam cuitannya di X, di mana ditiadakannya CFD adalah karena sehubungan dengan adanya Libur Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kegiatan CFD itu ditiadakan pada Minggu, 7 dan 14 April 2024 dan berlaku untuk seluruh lokasi CFD di wilayah Jakarta.
“Hari Bebas Kendaraan Bermotor ditiadakan. Sehubungan dengan adanya Libur Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu 7 dan 14 April 2024 ditiadakan.”