- Kalimantan Selatan tidak hanya tengah fokus dalam pengerjaan proyek besar melainkan sempat kecolongan perihal usaha penambangan Batu Bara ilegal tanpa surat izin setempat.
Terdapat adanya dugaan dari kegiatan Penambangan llegal alias penambangan tanpa izin (peti) di wilayah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
Bahkan aktivitas penambangan ilegal ini disinyalir mulai merambah lahan yang masuk aset Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan.
Bertepatan di Minduin Kelurahan Batu Piring Kecamatan Parigin Selatan Kabupaten Balangan.
“Saat melakukan pemantauan memang ada perubahan struktur tanah meskipun saat itu tidak ada aktivitas masyarakat,”
“Arahan dari Kepala Daerah untuk mengajukan surat permohonan kepada Polres Balangan dan Kodim 1001 HSU/BLG untuk membantu melakukan penindakan dengan adanya aktivitas masyarakat di aset daerah tersebut,” ujar Fakhrianto.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balangan Fakhrianto mengambil sikap tegas.
Sikap tegas melalui Kabid Aset, Kamrani mengatakan dari pihak aset sudah melakukan pemantauan lokasi merupakan aset daerah yang rencananya akan digunakan untuk area sport center.
Diketahui aset derah untuk sport center tersebut menjadi aset Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan sejak 2019.
Sejak tahun 2019 dengan luasan 13 hektar merupakan tukar guling dari Desa Wonorejo oleh PT Adaro Indonesia.
Sebelumnya pada Kamis 18 April 2024, pihaknya juga melakukan rapat koordinasi dengan Polres Balangan dan Kodim 1001 HSU/BLG serta pihak terkait lainnya.