bdadinfo.com

Memahami Sejarah dari PT Freeport, Perusahaan Pertambangan Emas Milik Indonesia dan Dikuasai Bersama dengan Investor Asing - News

Smelter Freeport, Kab.Gresik (Freepik)



- Indonesia, memiliki kekayaan dan sumber daya alam, yang begitu melimpah, dan memiliki jumlah pertambangan yang tidak sedikit hingga saat ini.

Namun berbicara pertambangan, ada salah satu pertambangan besar di Indonesia yang memiliki nilai kekayaan begitu tinggi, tetapi memiliki proses yang rumit dan sulit dipahami.

Namanya adalah PT Freeport, merupakan perusahaan tambang emas, yang selalu menjadi sorotan yang tidak ada habisnya, jika berkaitan Nasionalis, Persaingan dan Kebijakan yang tidak menentu.

Baca Juga: Harta Karun di Kota Kelahiran Tuanku Imam Bonjol di Pasaman Mau Digarap Besar-besaran, Bupati Sabar AS: Tahun Ini akan Dilakukan Eksplorasi!

Karena PT Freeport yang berlokasi di Tambagapura, Papua, memiliki kaitan dengan hubungan Indonesia - Amerika Serikat, yang berkontribusi terkait penambang Emas tersebut.

PT Freeport Indonesia, merupakan afiliasi dengan Freeport, yang berasal dari Amerika Serikat, yaitu Perusahaan Freeport - McMoran, sebagai Perusahaan asing pertama di Indonesia.

Praktik yang dilakukan Freeport di Indonesia, adalah praktik penambangan dari berbagai sumber daya alam yang berharga seperti tembaga, emas, dan juga perak.

Baca Juga: PT Freeport Jual Harta Karun Indonesia ke Amerika Serikat Sebesar 16,10 Ton Emas dengan Nilai Rp20 Triliun, Berapa Bagian untuk NKRI Ya?

Operasi Freeport di Indonesia dilakukan di Mimika, Papua, Indonesia, dan masih terus berlangsung hingga saat ini.

Sejarah awal Freeport masuk ke Indonesia bermula ketika UU No. 1 tahun 1967, tentang Penanaman Modal Asing yang dikeluarkan oleh Presiden Soeharto.

Pada bulan April 1967, dengan UU yang baru disahkan, membuat Freeport akhirnya berhasil masuk ke Indonesia, sehingga Penandatangan kontrak karya selama 30 tahun antara Indonesia dan Freeport, sehingga menjadi awal dari sejarah Freeport di Indonesia.

Baca Juga: Waspada! BMKG Prediksi Keluarkan Peringatan Dini Prediksi Bakal Terjadi Hujan Deras Disertai Petir dan Angin di Sejumlah Wilayah Jakarta 24 April 2024

Setelah ditandatangani, mulai terlihat ada beberapa hal yang tidak wajar dalam kebijakan kontrak “generasi pertama”, antara PT Freeport dengan Pemerintahan Indonesia saat itu.

Dalam kontrak tersebut, Freeport mendapatkan keistimewaan berupa bebas pajak selama tiga tahun, pemotongan pajak sebesar 35 persen untuk 7 tahun setelah, dan bebas dari pajak selain 5 persen pajak penjualan.

Ketika PT Freeport berhasil menemukan cadangan di area pegunungan Grasberg, Freeport mengupayakan untuk membuat kontrak dengan istilah Kontrak Karya II.

Baca Juga: Aktor Pemeran My Demon, Song Kang saat Ini Lagi Wajib Militer, Inilah Tanggal Kapan akan Selesai Wamil

Pada tahun 1991, Freeport dan Pemerintah Indonesia sudah resmi menandatangani Kontrak Karya II, dan Kontrak tersebut berlaku hingga pada tahun 2021 lalu.

Kontrak karya II, berhasil membuat Freeport dapat melakukan penambangan di wilayah seluas 2,6 juta hektar, yang sebelumnya dimiliki seluas 10.908 hektar.

Selain tentang perluasan wilayah, kontrak karya II mengisyaratkan satu hal penting, yaitu adanya divestasi saham dari Freeport ke Indonesia.

Baca Juga: Resmi Menjadi Presiden -Wakil Presiden Periode 2024 - 2029, Ini Jadwal Pelantikan Pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka

10 tahun pertama, yaitu pada tahun 2001, Freeport sudah harus memberikan saham ke pemerintah Indonesia sebesar 10 persen, sedangkan di tahun 2011, Freeport sudah harus melakukan divestasi saham ke Pemerintah Indonesia sebesar 51 persen.

Meskipun perjanjiannya seperti itu, divestasi saham sebanyak 51 persen tersebut, itupun baru terjadi pada tahun 2018 lalu.

Freeport Indonesia memang resmi menjadi milik Indonesia, namun Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat memiliki hubungan yang rumit dalam penghasil Emas di Papua.

Baca Juga: Semen Padang Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Sarana Prasarana untuk MPP Bukittinggi

Kini, Kontrak PT Freeport Indonesia akan berakhir pada tahun 2041. Artinya untuk izin berikutnya baru bisa, dilakukan lima tahun sebelum masa izin berakhir.

Kepemilikan saham mayoritas PT Freeport saat ini, dipegang oleh pemerintah Indonesia sebesar 51,2 persen, dan sisanya digenggam oleh Freeport McMoRan.

Freeport merupakan pertambangan Emas Milik Indonesia, yang menjadi incaran bagi negara luar, karena memiliki nilai kekayaan yang begitu tinggi, dan laku di pasaran International.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat