bdadinfo.com

Resmi Menjadi Presiden -Wakil Presiden Periode 2024 - 2029, Ini Jadwal Pelantikan Pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka - News

KPU bacakan putusan Prabowo-Gibran pemenang Pilpres 2024 (Strategi.id)


- Dengan resminya Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden - Wakil Presiden untuk periode 2024 - 2029, rakyat Indonesia sangat menantikan momen tersebut.

Setelah mengadakan masa kampanye, debat Capres - Cawapres, Pemilu pada tanggal 14 Februari kemarin, dan Sidang sengketa hasil suara Pemilu tahun 2024, kini waktunya telah tiba untuk Pemimpin Baru.

Indonesia, akan memiliki pemimpin yang tidak hanya meneruskan kebijakan Jokowi yang sudah dijalankan selama 2 periode, tetapi juga mengutamakan IKN sebagai aset Negara.

Baca Juga: Semen Padang Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Sarana Prasarana untuk MPP Bukittinggi

Setelah sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK), telah menolak untuk seluruh permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan Anies - Muhaimin, dan Ganjar dan Mahfud.

Dengan demikian, pasangan dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sah sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024 - 2029.

Untuk pelantikan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, sebagai Presiden - Wakil Presiden Indonesia, akan dilaksanakan pada hari Minggu, 20 Oktober 2024 mendatang.

Baca Juga: Arsenal vs Chelsea: Dibantai Oleh Meriam London Dengan Skor 0-5, The Blues Catatkan Dua Rekor Memalukan Sekaligus!

Sementara untuk pelantikan anggota DPR dan DPD, pada periode 2024 - 2029 mendatang, akan dilaksanakan pada hari Selasa, 1 Oktober 2024, bersamaan dengan pelantikan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Sehingga pelantikan pada hari tersebut, juga akan disesuaikan dengan masa jabatan masing - masing, baik sebagai anggota DPRD provinsi, dan kabupaten / kota.

Presiden Jokowi, yang akan segera mengakhiri masa jabatan sebagai Presiden selama 2 periode dalam waktu dekat, juga memberi apresiasi terhadap MK yang sudah mengadakan sidang secara terbuka.

Baca Juga: Baru Lakukan Comeback Bertanding Bersama Liverpool, Diogo Jota Harus Kembali Menepi Karena Cedera

"Ini merupakan tahapan proses, dan Hampir semuanya sudah selesai, begitu juga dengan MK, dan harus menghormati MK dengan keputusan yang final dan mengikat," ungkap Jokowi, sebagaimana dikutip dalam ungkapan yang disampaikan pada Rabu, 24 April 2024.

Presiden Joko Widodo, juga berharap Presiden dan Wakil Presiden, yang baru terpilih bisa langsung segera bekerja usai dilantik Tanggal 20 Oktober mendatang.

"Presiden dan Wakil Presiden baru harus menyiapkan diri dengan perencanaan, sehingga usai pelantikan bisa langsung kerja," tambah Jokowi.

Baca Juga: O2SN se-Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam Resmi Dibuka

Pada gelaran pemungutan suara Pilpres, Keputusan KPU tetang Hasil Pemilu 2024 yang dibacakan pada Rabu, 20 Maret 2024, menegaskan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka resmi menang satu putaran.

Kemenangan Prabowo - Gibran, didapat usai mengantongi sebanyak 96.214.691 suara, atau setara dengan 58,6 persen, dari total suara sah secara nasional yaitu 164.227.472 suara.

Dua paslon lainnya, yang dinyatakan kalah karena Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar mendapatkan 40.971.906 suara, atau setara dengan 24,9% suara sah.

Baca Juga: Bukan Satu-satunya yang Mengincar Arne Slot, Liverpool Ternyata Harus Bersaing dengan Klub-klub Ini

Sedangkan paslon No. 03, Ganjar Pranowo - Mahfud MD berada pada posisi terbawah, hanya mendapat 27.040.878 atau, setara dengan 16,5% suara sah nasional.

Kini, rakyat Indonesia menantikan pelantikan Presiden Prabowo Subianto - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, untuk memimpin Indonesia dalam 5 tahun mendatang.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat