- Maraknya proyek pembangunan pertambangan pasir ilegal sangat besar kerugian yang dialami oleh Pemerintah setempat, khususnya Kalsel.
Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan aktivitas penambangan pasir.
Penambangan pasir pasca terjadinya musibah banjir beberapa waktu lalu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ialah tindakan ilegal dan tidak ada perizinan.
“Yaitu dua IUP komoditas Batu Gamping dan satu IUP komiditas Batu Gunung, Yang mana tidak ada kaitannya perizinan berkaitan dengan pasir. Artinya tanpa ada perizinan berarti ilegal,” ucap Gunawan, Banjarbaru pada Senin 14 Februari 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel, Gunawan Harjito mengatakan, pada darerah Kabupaten HST hanya ada tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Gunawan menjelaskan dikarenakan saat ini seluruh kewenangan pertambangan telah dipindah ke Kementerian ESDM.
Maka pemerintah Provinsi masih belum dapat bertindak sesuai hukum.
“Perpindahan kewenangan ini sudah terjadi mulai dari tahun 2020, yang mana seluruh kegiatan pertambangan telah menjadi kewenangan kementerian ESDM,” tutur Gunawan.
Gunawan juga mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu Kementerian mengeluarkan Peraturan Presiden terkait delegasi kewenangan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Prov. Kalsel, Isharwanto melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Gayatrie.
Gayatrie Agustina F menyatakan, sampai saat ini untuk daerah kabupaten Hulu Sungai Tengah hanya ada tiga IUP yang masuk.