– Penolakan warga lokal pada sebuah pembangunan mega proyek di wilayahnya bukan hal yang baru. Misalnya pada penolakan warga Sumatera Barat (Sumbar) terhadap pembangunan jalan tol di provinsinya.
Penolakan ini datang dari sejumlah warga yang dilandasi oleh beberapa alasan. Adanya penolakan warga lokal dalam sebuah mega proyek tentu akan berimbas pada alotnya pembangunan terutama pada tahap pembebasan lahannya.
Untungnya, berbeda dari mega proyek tol Padang-Pekanbaru yang ditolak oleh sejumlah warganya, kali ini konstruksi Flyover Sitinjau Lauik justru dapat full support atau dukungan penuh dari warga.
Saat ini rencana pembangunan jembatan layang (Flyover) Sitinjau lauik terus menunjukkan progres yang baik.
Setelah melalui proses izin prakarsa dan pengadaan badan usaha melalui skema Kerjasama Antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), proyek ini mulai memasuki tahapan penetapan lokasi proyek.
Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) pun telah disampaikan dalam rangka penerbitan penetapan lokasi proyek KPBU Flyover Sitinjau Lauik.
Dalam surat dengan Nomor: PS0102-Db/147, tanggal 19 Februari 2024 yang dikeluarkan Dirjen Bina Marga, disampaikan Redy Rahadian selaku Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, bahwa DPPT KPBU Fly Over Sitinjau Lauik telah disusun dengan rencana trase sepanjang ± 2,78 Km.
Dalam pembangunannya, Flyover Sitinjau Lauik akan membutuhkan lahan seluas 18,7 Ha yang mana akan menggilas lahan milik warga dengan rincian sebagai berikut:
Kepemilikan lahan masyarakat ± 12,8 Ha, kawasan hutan lindung ± 4,94 Ha yang masuk ke dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB), jalan nasional ± 0,5 Ha, dan sungai (termasuk sempadan) ± 0,4 Ha.
Kendati harus menggilas lahan milik warga, namun berdasarkan informasi yang didapat dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Prov. Sumbar, Rifda Suriani, dikatakan bahwa warga memberikan dukungan dalam pembangunan Flyover Sitinjau Lauik ini.
Pada tanggal 26 Januari 2024 lalu, pihaknya telah melakukan percepatan dengan mengundang sejumlah pihak terkait.