bdadinfo.com

Gaji Ke 13 Mulai Cair Hari Ini, Inilah 10 Kelompok ASN yang Berhak Mendapatkan Gaji Pada Bulan Juni 2024. - News

Inilah komponen gaji ke 13 PNS, PPPK, TNI dan Polri tahun 2024. (djpb.kemenkeu.go.id/edit Pixlr)



- Hari ini menjadi keberuntungan bagi para ASN (Aparatur Sipil Negara), karena bisa mendapatkan gaji yang ke 13 pada bulan Juni tahun 2024.

Pemerintah telah mengeluarkan dana anggaran sebesar Rp50,8 triliun melalui APBN, untuk dibayarkan kepada ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan pada Hari Senin, 3 Juni 2024.

Gaji tersebut, mungkin jadi hal yang disyukuri dan dinikmati, walaupun sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024, dan juga Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2024.

Baca Juga: Sate Telur Crispy, Camilan Favorit yang Mudah dan Cepat Dibuat Cocok untuk Semua Kalangan

Dalam Pasal 12 ayat 1, bahwa gaji ketiga belas tahun 2024 akan dibayarkan pada bulan Juni 2024. Seharusnya gaji tersebut seharusnya sudah cair pada 1 Juni 2024.

Namun sayangnya, pada tanggal 1 Juni 2024 merupakan hari libur nasional yaitu, Hari Lahir Pancasila, dan tanggal 2 Juni 2024 lalu merupakan hari libur pada hari Minggu.

Sehingga baru bisa diwujudkan pada hari Senin, 3 Juni 2024, dengan dikirim ke rekening masing-masing para anggota PSN, Inilah daftar komponen yang menerima Gaji Ke 13 pada bulan ini :

Baca Juga: Provinsi Sumatera Barat Tetap Jaya dengan Pertanian, Pariwisata dan Pendidikan Tanpa Memasuki Dunia Industrialisasi

- PNS dan calon PNS.
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
- Prajurit TNI.
- Anggota Polri.
- Pejabat Negara.
- Pegawai Non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah.
- Pensiunan.
- Penerima pensiun.
- Penerima tunjangan bersifat pensiun
- Penerima tunjangan pokok.

Tidak semua pegawai non-ASN, atau pegawai honorer, dapat menerima gaji ke-13. Karena Pegawai non-ASN yang mendapatkan gaji ke 13 harus memenuhi persyaratan seperti :

- Telah menandatangani perjanjian kerja, dengan pejabat berwenang sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku, dan dalam perjanjian tersebut tercantum untuk menerima gaji ke-13.

Baca Juga: Sebanyak 27 Pengungsi Rohingya Menghilang dari Kamp Penampungan di Aceh Barat, Begini Respon Petugas Penjaga

- Telah ditetapkan menerima gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian, dalam keputusan pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.

Tetapi dalam aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), cuti di luar tanggungan negara, merupkan cuti untuk ASN karena alasan pribadi, dan mendesak setelah memenuhi syarat seperti dibawah ini :

- Mengikuti maupun mendampingi baik suami atau istri, yang memenuhi tugas negara atau tugas belajar baik di dalam atau luar negeri.
- Mendampingi suami atau istri bekerja baik di Indonesia maupun luar negeri.
- Menjalani program mendapatkan keturunan.
- Mendampingi anak berkebutuhan khusus.
- Mendampingi baik suami, istri, maupun anak yang dalam perawatan secara khusus.
- Mendampingi atau, merawat orangtua atau mertua yang sedang sakit.

Baca Juga: Sebanyak 27 Pengungsi Rohingya Menghilang dari Kamp Penampungan di Aceh Barat, Begini Respon Petugas Penjaga

Itulah persyaratan yang bisa dilakukan bagi pegawai ASN, untuk mendapatkan gaji ke 13 pada bulan ini, walaupun harus memiliki persyaratan yang tidak boleh diganggu gugat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat