bdadinfo.com

49 Orang Guru PPPK Solok Selatan Terima SK Pengangkatan - News

- Sebanyak 49 orang PPPK Guru Formasi Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menerima SK Pengangkatan.

Seluruh guru ini mendapatkan penempatan di SD dan SMP di Solok Selatan.

SK Pengangkatan ini diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi bersama dengan jajaran di Aula Kantor Bupati Solok Selatan, Senin (1/7/2024).

Baca Juga: Sangar! Jalan Tol Terbaru Sumatera Utara ini Ternyata Lewati Ladang Gas yang Luar Biasa Luas: Proyeknya Bakal Rampung Tahun 2024 ini

"Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mengucapkan selamat kepada saudara yang pada hari ini telah menerima SK Pengangkatan PPPK Formasi 2023 yang berarti Saudara sudah resmi menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Solok Selatan," kata Yulian dalam sambutannya.

Dirinya menyampaikan bahwa selayaknya tugas ASN, kepuasan kinerjanya tidak ditentukan oleh gaji yang diterima.

Melainkan oleh tingkat kepuasan dari masyarakat yang dilayani dengan kemampuan dan keprofesionalitasan ASN tersebut.

Baca Juga: Terus Galakkan Ekspor Sebagai Momentum Surplus 49 Bulan Berturut-turut, Mendag: Lepas Ekspor Kopi 10 kontainer ke AS Senilai USD 1,48 Juta

Selain itu, Wabup juga mengharapkan agar seluruh PPPK yang menerima SK jabatannya bisa bekerja dengan sungguh-sungguh dan bersyukur atas capaian saat ini.

Pasalnya, untuk bisa menjadi PPPK ini, para guru ini telah melakukan pengabdian selama bertahun-tahun, bahkan ada yang hampir mencapai 20 tahun.

"Disamping itu, Kami juga mengingatkan untuk terus meningkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian dan etika selaku ASN yang harus melekat pada diri saudara, karena suatu keberhasilan sangat tergantung pada kemauan dan kemampuan untuk mengoptimalkan tugas yang diberikan," ungkapnya.

Baca Juga: Viral Video Detik-detik ODGJ Sebelum Mutilasi di Garut, Sempat Lakukan Hal Ini pada Korban di Pinggir Jalan!

Terakhir dirinya berpesan agar seluruh ASN baru ini bisa memfokuskan tenaga, perhatian dan pikiran pada proses tuntutan tugas pokok dan fungsi di unit kerja masing-masing agar benar-benar dapat berjalan secara optimal.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat