bdadinfo.com

Antisipasi Balap Liar dan Tawuran, Polresta Padang Amankan Sejumlah Pelaku Beserta Sepeda Motor dan Sajam - News

Antisipasi balap liar dan tawuran oleh Polresta Padang (Ist)

- Polresta Padang kembali melakukan penertiban balap liar dan aksi tawuran di sejumlah lokasi di Kota Padang, Minggu, 12 Maret 2023, dini hari.

Dari penertiban ini, polisi berhasil mengamankan 5 pelaku balap liar serta 6 remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran.

Kasubag Dalops Bag Ops Polresta Padang, Iptu Rahmat Deddy yang ikut mengawal giat mengatakan, selain mengamankan pelaku balap liar, pihaknya juga mengamankan 5 unit motor yang mereka gunakan.

Baca Juga: Menhub Minta Warga Tidak Gunakan Sepeda Motor untuk Mudik Nanti: Banyak Bus dan Kapal Gratis yang Disiapkan

"Mereka diamankan di Jalan Khatib Sulaiman saat melakukan aksi balap liar, selain itu motor yang digunakan juga menggunakan knalpot brong. Selanjutnya mereka kita bawa ke Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut," ungkap Deddy.

Deddy menambahkan, jika nanti saat diproses remaja-remaja ini terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diberlakukan tilang serta pemanggilan orang tua mereka untuk hadir di Polresta Padang.

Usai menertibkan balap liar, Deddy menyebut pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada indikasi tawuran oleh sejumlah remaja di kawasan Jati.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Minta PPATK Buka-bukaan Soal Data Transaksi Mencurigakan Senilai Rp300 Triliun

Mendapat laporan itu, tim pun langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan kebenaran dari laporan warga tersebut.

"Saat tim sampai di lokasi, ternyata benar, di lokasi kita temukan sekelompok pemuda yang akan melakukan tawuran. Saat kita amankan, mereka mencoba melarikan diri, sempat terjadi kejar-kejaran hingga akhirnya 6 orang berhasil kita bawa," kata Deddy.

Dari tangan remaja-remaja ini, polisi mengamankan barang bukti yang diduga akan digunakan untuk tawuran berupa pisau, katana serta celurit dan juga dua unit motor yang ditinggal saat mereka kabur.

"Semuanya akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," tutur Deddy. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat