bdadinfo.com

Jokowi Bentuk Tim Pemantau Rekomendasi Kasus HAM Berat, Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso jadi Ketua Pelaksana - News

Jokowi Teken Keppres Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. (Instagram.com/@jokowi)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Rabu, 15 Maret 2023 kemarin,

Berdasarkan salinan Keppres yang dilihat oleh , Kamis, 16 Maret 2023, Keppres itu berisikan 14 pasal.

Baca Juga: Viral Gegara Anak Pejabat, Sosok Wanita Ini Ternyata Punya Pengaruh Besar: Identitasnya Terkuak!

"Tim Pemantau PPHAM berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden," tulis pasal 2 sebagaimana dikutip , Kamis, 16 Maret 2023.

Adapun tugas daripada Tim PPHAM yaitu memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan
pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dan melaporkan kepada Presiden paling sedikit enam bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Tim pelaksana pemantau pelanggaran HAM berat ini diketuai oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Sesmenko Polhukam) Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso.

Baca Juga: Harta Kekayaan Anwar Usman Melejit Sejak 2020, Tidak Jujur di LHKPN?

Tim pelaksana pemantau pelanggaran HAM berat ini berisikan 40 orang. Baik dari pemerintah itu sendiri, hingga aktivis, eks komisioner Komnas HAM, dan akademisi.

"Masa kerja Tim Pemantau PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023," bunyi pasal 12.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat