bdadinfo.com

Sepak Terjang Demokrasi Terpimpin Tahun 1959 - 1965 di Indonesia Buatan Ir Soekarno Selepas Demokrasi Liberal - News

Ilustrasi demokrasi terpimpin di Indonesia setelah demokrasi liberal

Dilansir dari kanal Youtube Dinasti Ranti, Ir. Soekarno pernah membentuk sistem pemerintahan Demokrasi Terpimpin setelah Demokrasi Liberal pada tahun 1950an dinyatakan gagal karena tidak cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia.

Demokrasi Terpimpin pun berlangsung tidak terlalu lama, yaitu sejak tahun 1959 hingga 1965. Penerapan demokrasi terpimpin ini dilatarbelakangi oleh beberapa faktor.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Tapanuli Selatan Sumut Ini Penjelasan BMKG

Pertama, demokrasi terpimpin terbentuk karena adanya ketidakstabilan politik Indonesia pada masa demokrasi liberal. Saat itu, partai-partai politik saling bersaling dan lebih mengutamakan kepentingan kelompok.

Kedua, demokrasi terpimpin terbentuk sebab kegagalan dewan konstituante dalam membuat undang-undang baru.

Terakhir, Presiden Soekarno akhirnya menyadari bahwa demokrasi liberal adalah produk impor yang tidak cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia.

Baca Juga: Berikut Info 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Terupdate Jumat 17 Maret 2023, Buka Sampai Pukul 14.00

Menurut Presiden Soekarno, penerapan demokrasi terpimpin ini dapat menggantikan sistem pemerintahan terdahulu serta menstabilkan kehidupan politik bangsa Indonesia.

Kemudian pada awal Juli 1959, Presiden Soekarno mengadakan pertemuan dengan ketua DPR, para menteri, pimpinan TNI, anggota dewan nasional, dan tokoh penting lainnya, untuk mendiskusikan langkah-langkah yang akan diambil Indonesia untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang satu.

Baca Juga: Anggota DPD RI Sampaikan Hasil Reses Pada Sidang Paripurna DPD RI Ke-9

Hasil pertemuan tersebut menyepakati adanya pemberlakuan kembali Undang-Undang Dasar 1945.

Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno melakukan pidato singkat pukul 17.00 WIB sekaligus mengeluarkan Dekrit Presiden yang berisi ketentuan sebagai berikut:

- pembubaran dewan konstituante

- pemberlakuan kembali Undang-Undang dasar 1945

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat